Konawe Selatan,Elindonews.id – Politisi PKS DR Sabrilah sampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Konawe Selatan (Konsel) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2022.
Hal itu diterangkan Sabrilah pada rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si didampingi Wakil Ketua I Armal Wakil Ketua II Hj. Hasnawati, SE Dan turut dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid, S.Sos,.M.Si, Forkopimda, dan sejumlah SKPD lingkup Konsel. Bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD. Rabu 02 Agustus 2023.
Sabrillah menyampaikan Pandangan Akhir dari Fraksi DPRD Konsel berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 455 Tahun 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konsel tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konsel Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Konsel tentang Penjabaran PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konsel Tahun Anggaran 2022.
“Dari delapan fraksi menguraikan beberapa kondisi faktual dan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti, berkenaan dengan hasil evaluasi tersebut,”kata dia.
Sabrilah menyebut,APBD Konsel per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 1.420.434.849.722,00 dan Realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp. 1.551.853.291.166,84 atau 109,25 persen.
“Adapun Pendapatan Daerah per 31 Desember 2022 tersebut yaitu Pendapatan Daerah yang mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 100.133.442.300,84 atau 103,96 % dari yang di anggarkan sebesar Rp. 96.318.180.182,00,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia ada belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar sebesar Rp. 862.359.042.918,07 atau 86,54 % dari yang dianggarkan sebesar Rp. 996.498.080.440,00. Dan untuk belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 302.382.959.427,07 atau 92,44 % dari yang di anggarkan sebesar Rp. 327.105.511.405,00.
Menurutnya, Pemkab Konsel pada tahun-tahun mendatang perlu melakukan beberapa langkah antisipasi dan perbaikan pada beberapa bagian yaitu, meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dengan perhitungan akurat sesuai kebutuhan real.
“ Seperti melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan anggaran Belanja Barang dan Jasa pada masing-masing OPD secara Simultan. Dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa pada OPD,” bebernya.
Tambah Sabtu, itu berdasarkan kondisi dan hal-hal yang telah disampaikan di atas, dan sepanjang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka delapan Fraksi DPRD Konsel menyatakan menerima.
“Mewakili delapan fraksi menyatakan menerima Laporan PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Konsel Tahun Anggaran 2022 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Konsel,” ungkapnya.