Konawe Selatan,Elindonews.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan DPRD Konsel Paripurnakan penandatangan morendum of understanding (MoU) terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan serta Prioritas dan Plafon anggaran sementara perubahan (KUA-PPASP) Tahun Anggara 2023.
Paripurna itu diawali penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Konse yang diwakili oleh Nadira SH.Dimana paripurna itu dipimpin langsung Wakil Ketua II Hj. Hasnawati didamping Ketua DPRD Irham Kalenggo, dan Wakil Ketua I Armal serta dihadiri Anggota DPRD lainnya. Paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid S.Sos.,M.Si, Forkopimda serta sejumlah SKPD lingkup Pemkab konsel. Selasa,2 Agustus 2023.
Nadira menjelaskan Kebijakan Umum Anggaran adalah dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, yaitu kondisi pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Secara umum,KUA APBD ini merupakan arahan kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara berisi tentang: Rencana Pendapatan dan Pembiayaan Daerah, Prioritas Belanja Daerah, dan Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Urusan Pemerintahan yang meliputi,” sebutnya.
Urusan Wajib dan Urusan Pilihan, program/ kegiatan/ sub-kegiatan dan pebiayaan daerah. Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023 menyajikan informasi mengenai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran sebelumnya, dimana keadaan tersebut menyebabkan harus dilakukannya beberapa perubahan-perubahan kebijakan karena dianggap penting dan berpengaruh, salah satunya adalah karena terjadinya perubahan lingkungan strategis.
Beberapa penyebab perubahan asumsi dasar Kebijakan Umum APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023. antara lain rinci politisi PAN ini.
“Pertama, perubahan asumsi KUA karena terjadinya penyesuaian proyeksi pendapatan daerah.Kedua adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga realisasi Penghitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD Tahun 2022. pasca audit BPK-RI dan yang terakhir penyesuaian atas perubahan kebijakan belanja daerah,”rincinya.
Diterangkan Nadira pada Perubahan APBD Konsel Tahun Anggaran 2023, target Pendapatan Daerah diperlarakan mengalami kenaikan dari target semula yaitu Rp. 1.561.614.773.391.00 menjadi Rp. 1.581.967.811.203,00 atau naik sebesar 1,30 persen.
“Pada bagian Belanja, kebijakan Perubahan Belanja Daerah dilakukan dalam rangka memenuhi perubahan beban pengeluaran atas Belanja. yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer,” terangnya.
Adapun sebut Nadira,total Belanja Daerah pada APBD 2023 adalah senilai Rp. 1.783.558.090.562,00. Jumlah ini mengalami perubahan nilai pada perubahan APBD 2023 ini, menjadi Rp. 1.984.327.039.194,24 atau mengalami kenaikan sebesar 11.26 persen. Selanjutnya adalah Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,terdiri dari sub-item Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Dimana penerima pembiayaan daerah sebelum perubahan adalah sebesar Rp 121.943.317.171,00 dan setelah perubahen naik menjadi Rp. 407.359.227.991,24 atau naik sebesar 83.54 persen.
“Selanjutnya Pembahasan KUA-PPAS APBD-Perubahan Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan melalui rangkaian diskusi panjang dan alot. Dari hasil pembahasan tersebut. anggota- anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan memberikan dan menyampaikan beberapa catatan penting, yang merupakan masukan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti secara serius, dan beberapa diantaranya cukup krusial,antara lain,” kata dia.
Pertama setiap OPD agar lebih serius dan disiplin waktu dalam implementasi perencanaan pembangunan, dan senantiasa melakukan pemanfaatan belanja secara efisien dan efektif, yang diarahkan pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik atau masyarakat, terhadap pemerintah daerah.
Kedua dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya, masing-masing OPD senantiasa melakukan target optimalisasi penyerapan anggaran. Penyerapan anggaran diharapkan bukan hanya sekedar terserap saja, tetapi penyerapan tersebut diharapkan akan memberikan efek positif dalam rangka menggerakkan pembangunan daerah dan memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Konsel.
“Berdasarkan catatan penting dan masukan konstruktif anggota DPRD konsel dan senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku maka fraksi-fraksi DPRD Konsel menyatakan menerima dan setuju terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan Kabupaten Konawe Selatan TA 2023, sekaligur merekomendasikankeoada Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Kab. Konawe selatan untuk secara bersama-sama menandatangani MOU KUA-PPAS APBDP TA 2023,” pungkasnya.