Pemkab dan DPRD Konsel Sepakat Teken MoU KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023

Konawe Selatan,Elindonews.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan DPRD Konsel Paripurnakan penandatangan morendum of understanding (MoU) terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan serta Prioritas dan Plafon anggaran sementara perubahan (KUA-PPASP) Tahun Anggara 2023.

Paripurna itu diawali penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Konse yang diwakili oleh Nadira SH.Dimana paripurna itu dipimpin langsung Wakil Ketua II Hj. Hasnawati didamping Ketua DPRD Irham Kalenggo, dan Wakil Ketua I Armal serta dihadiri Anggota DPRD lainnya. Paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid S.Sos.,M.Si, Forkopimda serta sejumlah SKPD lingkup Pemkab konsel. Selasa,2 Agustus 2023.

Nadira menjelaskan Kebijakan Umum Anggaran adalah dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, yaitu kondisi pada tahun sebelumnya dan tahun  berjalan. Secara umum,KUA APBD ini merupakan arahan kebijakan umum di bidang  pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dalam rangka penyusunan  Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara berisi tentang: Rencana Pendapatan dan Pembiayaan Daerah, Prioritas Belanja Daerah, dan Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Urusan Pemerintahan yang meliputi,” sebutnya.

Urusan Wajib dan Urusan Pilihan, program/ kegiatan/ sub-kegiatan dan pebiayaan daerah.  Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara  (KUA-PPAS) APBD-Perubahan Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023 menyajikan informasi mengenai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran sebelumnya, dimana keadaan tersebut  menyebabkan  harus dilakukannya beberapa perubahan-perubahan kebijakan karena dianggap penting dan berpengaruh, salah  satunya adalah karena terjadinya perubahan lingkungan strategis.

BACA JUGA:  Pihak Kumbolan Klaim Aktivitas di Lahan Sengketa Sesuai Kesepakatan Perdamaian

Beberapa penyebab perubahan asumsi dasar Kebijakan Umum  APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023. antara lain rinci politisi PAN ini.

“Pertama, perubahan asumsi KUA karena terjadinya  penyesuaian proyeksi pendapatan daerah.Kedua adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan  antar jenis belanja. Ketiga realisasi Penghitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD  Tahun 2022. pasca audit BPK-RI dan yang terakhir penyesuaian atas perubahan kebijakan belanja daerah,”rincinya.

Diterangkan Nadira pada Perubahan APBD Konsel Tahun Anggaran 2023, target Pendapatan Daerah diperlarakan mengalami kenaikan dari target semula yaitu Rp. 1.561.614.773.391.00 menjadi Rp. 1.581.967.811.203,00 atau naik sebesar 1,30 persen.

“Pada bagian Belanja, kebijakan Perubahan Belanja Daerah dilakukan  dalam rangka memenuhi perubahan beban pengeluaran atas Belanja. yang  meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan  Belanja Transfer,” terangnya.

Adapun sebut Nadira,total Belanja Daerah pada APBD 2023 adalah senilai Rp.  1.783.558.090.562,00. Jumlah ini mengalami perubahan nilai pada  perubahan APBD 2023 ini, menjadi Rp. 1.984.327.039.194,24 atau mengalami kenaikan sebesar 11.26 persen. Selanjutnya adalah Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,terdiri dari sub-item Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Dimana penerima pembiayaan daerah sebelum perubahan adalah sebesar Rp  121.943.317.171,00 dan  setelah  perubahen  naik  menjadi  Rp. 407.359.227.991,24 atau naik sebesar 83.54 persen.

BACA JUGA:  Kembalikan Marwah Pendidikan, Pemkab Konsel Dukung Program Festival Karya Guru Penggerak

“Selanjutnya Pembahasan  KUA-PPAS  APBD-Perubahan  Kabupaten  Konawe  Selatan Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan melalui rangkaian  diskusi panjang dan alot. Dari hasil pembahasan tersebut. anggota- anggota  DPRD  Kabupaten  Konawe  Selatan  memberikan  dan  menyampaikan beberapa catatan penting, yang merupakan masukan dan  rekomendasi yang harus ditindaklanjuti secara serius, dan beberapa  diantaranya cukup krusial,antara lain,” kata dia.

Pertama setiap OPD agar lebih serius dan disiplin waktu dalam implementasi perencanaan pembangunan, dan senantiasa melakukan pemanfaatan belanja secara efisien dan efektif, yang diarahkan pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik atau masyarakat, terhadap pemerintah daerah.

Kedua dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya, masing-masing OPD  senantiasa melakukan target optimalisasi penyerapan anggaran. Penyerapan anggaran diharapkan bukan hanya sekedar terserap saja,  tetapi penyerapan tersebut diharapkan akan memberikan efek positif  dalam rangka menggerakkan pembangunan daerah dan memberikan  stimulus bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Konsel.

“Berdasarkan catatan penting dan masukan konstruktif anggota DPRD konsel dan senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku maka fraksi-fraksi DPRD Konsel menyatakan menerima dan setuju terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan Kabupaten Konawe Selatan TA 2023, sekaligur merekomendasikankeoada Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Kab. Konawe selatan untuk secara bersama-sama menandatangani MOU KUA-PPAS APBDP TA 2023,” pungkasnya.

Redaksi Elindonews