Konawe, ElindoNews.id – Pemerintah telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah tersebut, para perusahaan diminta untuk membayar THR penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menindak lanjuti SE tersebut PT Obsidian Stainless Steel (OSS) membayarkan THR keagamaan karyawanya lebih cepat dari target yang ditetapkan pemerintah. PT OSS menyalurkan pembayaran THR pada tanggal 28 Maret 2024 hal itu dibuktikan melalui Internal Memo yang diterbitkan perusahaan tersebut dengan kode No IM : 06-0219/MI/HRD-OSS/2024 tentang penyaluran pembayaran THR 2024 yang ditetapkan manajemen perusahaan.
HR Assistant Manager PT OSS Achmad Maymun menjelaskan penetapan internal memo PT OSS berpedoman pada Peraturan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan serta SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pekerja yang masa kerjanya telah mencapai 12 bulan secara terus menerus atau lebih menerima THR sebesar satu bulan upah. Untuk yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” kata Maymun melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 6 April 2024.
Maymun menambahkan, terdapat 14.321 pekerja PT OSS yang menerima THR keagamaan tahun ini, dari jumlah yang ada PT OSS telah membayarkan secara penuh.
“Kami selalu berupaya untuk membayarkan THR keagamaan karyawan sebelum target yang ditetapkan pemerintah, karena komitmen kami pada karyawan selalu menjadi prioritas utama dan kita berharap bahwa hal ini turut menjadi stimulus produktif yang mendukung upaya peningkatan aktivitas perekonomian melalui belanja masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, sejumlah karyawan PT OSS mengaku senang dengan pembayaran THR yang diberikan pihak perusahaan, hal itu diungkapkan oleh salah seorang pekerja Purwansyah (30) saat ditemui. Pria yang akrab disapa Pur ini mengaku menerima THR secara penuh sesuai waktu yang telah di tetapkan pada internal memo perusahaan.
“Kemarin saya cek (THR) masuk pas tanggal 28 Maret, tahun lalu saya terima THR secara proporsional, karena waktu itu masa kerja saya hitunganya baru beberapa bulan jadi tahun ini terima penuh,” kata Pur penuh senyum.
Hal yang sama juga diungkapkan pekerja lainya, katanya pembayaran THR keagamaan yang disalurkan perusahaan PT OSS Tiga Belas hari sebelum lebaran turut membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan di hari raya.