KONAWE  

Ini Penjelasan Soal Polemik Pembayaran Santunan Lahan Garapan Damsos Bendungan Ameroro

Kendari, ElindoNews.id — Pembayaran santunan dampak sosial (Damsos) bagi masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Ameroro di Sulawesi Tenggara masih menghadapi sejumlah kendala, Kamis 19 September 2024.

Bendungan yang merupakan Proyek Strategis Nasional ini dimulai pada tahun 2020 dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Mei 2024, dengan tujuan untuk mendukung irigasi, penyediaan air bersih, serta pengembangan pariwisata.

Namun, hingga kini, penyelesaian pembayaran santunan kepada warga yang lahannya terdampak belum sepenuhnya rampung, terutama terkait proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sulawesi Tenggara.

Salah satu persoalan utama yang menghambat proses ini adalah pembebasan lahan garapan tanaman tumbuh milik warga yang terkena dampak proyek.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan melalui SK Gubernur Sultra Nomor 481 Tahun 2023 pada 9 Agustus 2023. Tim ini bertugas mengidentifikasi dan memverifikasi klaim warga atas lahan garapan yang terdampak pembangunan bendungan.

BACA JUGA:  Polsek Wonggeduku Raih Juara Terbaik Lomba Kebersihan Markas Komando

Sebagai tindak lanjut, pada 17 Oktober 2023, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Dampak Sosial berdasarkan SK Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 600-2.1/6370 Tahun 2023. Satgas ini memberikan kesempatan kepada seluruh warga yang terdampak untuk mengajukan klaim atas lahan mereka.

Dari total 571 bidang lahan yang diajukan klaimnya, 294 di antaranya masih dipersengketakan, sementara 10 warga tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah.

Pernando Sinabutar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah BWS Sulawesi IV Kendari, menjelaskan bahwa verifikasi faktual oleh BPKP saat ini masih dalam tahap review dan pendampingan.

BACA JUGA:  BPVP Kendari Resmi Tutup Pelatihan Peningkatan Produktivitas di Konawe

“Proses verifikasi faktual sedang berlangsung, dan kami masih menunggu jadwal dari BPKP untuk melanjutkan ke tahap validasi. Setelah validasi selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Tim Satgas Terpadu dan dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk ditindaklanjuti,” ujar Pernando.

Ia juga menyoroti adanya kendala dalam komunikasi dengan masyarakat terdampak.

“Informasi mengenai perkembangan proses penanganan Damsos tidak selalu tersampaikan dengan baik kepada seluruh warga yang lahannya terdampak. BPKP tengah mengusulkan rapat terbatas yang melibatkan seluruh pihak terkait guna mempercepat penyelesaian masalah ini,” tambahnya.

Pernando berharap agar pembayaran santunan dampak sosial bisa segera diselesaikan, sehingga hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan Bendungan Ameroro dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi Elindonews