2

Polisi Ciduk Warga Buton Utara Timbun Puluhan Jeriken BBM Ilegal

Buton Utara,ElindoNews.id – Seorang warga Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LR terciduk menyimpan puluhan jeriken berisi BBM ilegal oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur), pada Rabu 20 September 2023.

Kapolres Butur melalui Kasatreskrim Polres Butur AKP Juwanto mengatakan, BBM ilegal yang ditemukan tersebut terdiri dari 40 jeriken solar dan 10 jeriken pertalite.

“Dalam melakukan penyimpanan atau penampungan pemilik tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” jelas AKP Juwanto dalam keterangan resminya, Kamis 21 September 2023.

BACA JUGA:  Diduga Gelapkan Laptop Mahasisiwa, Direktur New Management Kendari Dilapor ke Polisi

Juanto mengungkapkan, bahwa LR mendapatkan puluhan jeriken BBM tersebut dengan cara membeli di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

“Dia beli di SPBN lalu kemudian dijual kembali ke mobil truk ekspedisi dan armada angkutan lain serta ke masyarakat untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Juwanto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa puluhan jeriken BBM ilegal tersebut disita oleh kepolisian karena telah melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan Anak Bawah Umur di Soropia Masuk Tahap P21

Sementara untuk pemilik BBM ilegal (LR) saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Juwanto juga menegaskan, bahwa atas perintah Kapolres Buton Utara AKBP Herman Setiadi, pihaknya akan menindak tegas dan tak pandang bulu terhadap para pelaku penimbun BBM ilegal di wilayah hukumnya.