Kendari, Elindonews.id – Seorang sopir berinisial IR (33) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
IR ditangkap Tim Narko 10 Satreskoba Polresta Kendari di sekitar Jalan Pattimura, Kelurahan Ponggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Sabtu sore, 24 Februari 2024.
Saat IR diringkus, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 21,31 gram yang sudah dibagi dalam 47 sachet dalam kaleng minyak rambut.
“Tim juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu ball pipet warna kuning, serta satu unit telepon seluler yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika,” kata Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, Selasa 27 Februari 2024.
Berdasarkan keterangan IR, sabu tersebut didapatkan dari arahan seorang lelaki berinisial KZ di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari
“Tersangka mengakui bahwa sudah dua kali mengambil tempelan sabu yang diarahkan dari seorang lelaki berinisial KZ,” ungkapnya.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk KZ saat ini sedang dalam tahap lidik untuk diketahui keberadaannya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.