2

Simpan Sabu Dalam Pembalut, Dua Wanita di Kendari Ditangkap Polisi

Kendari, Elindonews.id – Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap dua wanita berinisial MR (39) dan ST (48) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,5 gram.

Keduanya ditangkap di sebuah indekos di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya  Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Kamis malam, 22 Februari 2024.

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan, keduanya digrebek atas informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kendari, 4 Gram Sabu Diamankan

“Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus uang Rp20 ribu yang disimpan dalam kantong baju MR serta 4 sachet lainnya di dalam pembalut,” kata Ipda Haridin, Selasa 27 Februari 2024.

Lebih lanjut, Ipda Haridin mengungkapkan, hasil interogasi keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DM yang diserahkan langsung di sekitar Lapangan Benu-benua.

BACA JUGA:  Polda Sultra Amankan 300 Gram Sabu dan 500 Butir Ekstasi Dari Tangan Bandar Jaringan Aceh

Untuk proses selanjutnya, penyidik dan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki DM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.