Kendari, Elindonews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap enam pengedar narkoba dengan barang bukti 1,7 kilogram sabu. Penangkapan itu dilakukan sejak Januari – Februari 2024.
Hal itu diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian di Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu 28 Februari 2024.
“Enam tersangka ini merupakan jaringan antar kota dari Aceh, Medan, hingga Jakarta dengan barang bukti total mencapai 1.722,294 gram (1,7 kg),” ungkap AKBP Ardiyanto.
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi para
tersangka mengaku bahwa memperoleh barang haram tersebut dari seorang napi yang ada di Lapas Kendari.
“Mereka beraksi dengan menjalankan perintah dan transaksi dari dalam lapas,” jelas Ardiyanto.
Kendati dikendalikan dari dalam Lapas, keenam tersangka yang terdiri dari lima pria dan satu wanita tersebut tidak berkaitan satu sama lain.
“Masing-masing beda jaringan, tapi bermuara pada satu orang pengendali di dalam lapas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardiyanto bilang, keenam tersangka nekat menjadi pengedar karena tergiur penghasilan yang besar.
“Faktor ekonomi, karena beberapa diantaranya merupakan dari kalangan menengah ke bawah,” pungkasnya.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Sultra tengah mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Sultra dalam memberantas narkotika,” katanya.
Sebagai wujud apresiasi dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba, Direktur Resnarkoba Polda Sultra akan memberikan reward kepada personelnya.