Polres Konut Tangkap 10 Pelaku Pengedar Narkotika, 124.08 Gram Sabu Diamankan

Konawe Utara, ElindoNews.id – Satresnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dengan penangkapan 10 tersangka dan total Barang Bukti (BB) sebanyak 124.08 gram jenis Sabu.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menjelaskan bahwa kelompok tersangka berasal dari berbagai daerah, di antaranya:

  • RN (37) dengan BB 78,54 gram, diamankan oleh anggota Resnarkoba Konut di Kelurahan Andowia pada bulan April.
  • RD dan IS, BB masing-masing 0,67 gram dan 19,52 gram, berhasil diamankan di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dan Puulemo Kecamatan Lembo pada bulan Januari 2024.
  • AD, MR, IAR, RB, dan AR, BB masing-masing 1,04 gram, 0,56 gram, 20,81 gram, dan 1,74 gram, berhasil diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo pada bulan Februari 2024.
  • SI dan RT, BB masing-masing 0,40 gram dan 0,80 gram, diamankan di Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo Konut dan di Mes 02 NPM Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan pada bulan Maret 2024.
BACA JUGA:  Afiliator Wanita Judi Online di Sultra Raup Jutaan Rupiah Per Bulan, 5 Tersangka Diproses

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih peka, waspada, dan tanggap jika menemukan warga atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman, terutama bila terindikasi terlibat kasus narkotika. Segera laporkan atau berikan informasi melalui Bhabinkamtibmas, polsek setempat, atau melalui layanan pengaduan masyarakat di nomor WhatsApp 110 Polres Konut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Ciduk Warga Buton Utara Timbun Puluhan Jeriken BBM Ilegal

Kesepuluh tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah.

Redaksi Elindonews