Konawe Utara, ElindoNews.id – Komisi Pemungutan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Pembukaan pendaftaran mengacu pada jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati.
Abdul Makmur, Ketua KPU Konut, menyatakan bahwa jadwal yang telah ditetapkan memberikan waktu bagi KPU Konut untuk melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dari para calon bupati dan wakil bupati Konut pada tanggal 27 Agustus 2024.
“Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Konut akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024,” katanya melalui sambungan telepon pada Selasa, 23 April 2024.
Calon bupati dan wakil bupati Konut yang akan mendaftar di KPU Konut harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk calon individu, persyaratan pertama adalah harus beriman, sehat jasmani, memiliki pendidikan minimal ijasah SMA, berusia minimal 25 tahun, dan tidak pernah melakukan makar.
Sedangkan untuk persyaratan kedua, yaitu untuk pencalonan, harus memperoleh dukungan. Jika menggunakan jalur partai politik, dukungan harus sebanyak 20 persen dari kuota kursi di DPRD Kabupaten atau 25 persen suara sah pada pemilu tingkat kabupaten pada tahun 2024 terakhir.
“Jika menggunakan jalur perseorangan, wajib memperoleh dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah DPT pemilu 2024 terakhir di Kabupaten Konut adalah 53.737 suara. Jadi, jika diambil 10 persennya, sebanyak 5.374 dukungan harus dipenuhi,” jelasnya.
“Saya yakin para pendaftar bisa memenuhi syarat-syarat calon dan pencalonan yang telah kami tetapkan di KPU Konut, karena tidak ada yang dikhususkan, asalkan warga negara Indonesia yang dapat memenuhi syarat,” ujarnya.
Diketahui, KPU RI telah menetapkan hari pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.