2

KPU Konut: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju dalam Pilkada 2024

Konawe Utara, ElindoNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa bagi para calon anggota legislatif yang akan dilantik harus mengajukan pengunduran diri jika maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

“Para calon anggota legislatif yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran dirinya saat mendaftar sebagai calon bupati atau wakil. Surat pemberhentian harus disampaikan sebelum penetapan sebagai bakal calon kepala daerah,” kata Ketua KPU Konut Abdul Makmur melalui sambungan telepon, pada Selasa (23/4/2024).

BACA JUGA:  Usung Kader Potensial di Pileg 2024, Demokrat Konsel Target Kembalikan Kejayaan Seperti Pada Pileg 2009

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.

“Ia juga menegaskan bahwa ASN yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri,” lanjutnya.

Sebagai informasi, para caleg yang terpilih akan dilantik pada Oktober 2024 mendatang. Sementara KPU Konut resmi membuka pendaftaran calon bupati dan wakil pada 24 hingga 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Yudhianto Mahardika Kembali Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Kendari di PDI Perjuangan

Diketahui, Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini diadakan setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.