Kendari, Elindonews.id – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) Ruhul Malik melaporkan Direktur perusahaan New Management Kendari Aris Balaudin ke Satreskrim Polresta Kendari, pada Sabtu 2 Desember 2023.
Aris dilaporkan terkait dugaan tindak pindana penggelapan dalam mengambil barang berupa laptop merk HP 14s.
Ruhul Malik menjelaskan, bahwa pada Rabu 30 Agustus 2023, Aris Balaudin tersebut meminjam laptop kepada dirinya untuk dipakai pada kegiatan milad himpunan mahasiswa teknik sipil fakultas teknik UM Kendari, pada 3 September 2023. Saat itu Aris Balaudin berjanji akan mengembalikan laptop tersebut pada akhir September.
“Awalnya pelaku ini dia mau pinjam labtopku untuk kegiatan milad himpunan, nah setelah selesai milad saya coba minta laptopku tapi ini pelaku alasanya dia masih pakai,” kata Malik melalui via whattsap, Selasa 19 Desember 2023.
Ia mengatakan, pihaknya terus menghubungi Aris Balaudin untuk meminta kembali laptop tersebut namun Aris hanya selalu memberi alasan.
“Saat saya telepon lagi, alasannya laptop itu dipinjamkan sama seniornya dan itu laptop tidak ada sama dia. Saya harap supaya kasus ini cepat ditangani dan orang itu cepat ditangkap. Pasalnya, dengan penggelapan ini, saya dirugikan sekitar Rp6.450.00.,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak jurnalis Elindonews.id, saat mengkonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada Satreskrim Polresta Kendari tidak mendapatkan respon.
Untuk diketahui, bahwa terduga pelaku penggelapan tersebut dikenakan pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.