KONAWE SELATAN,Elindonews.id – Brand Nissan merupakan Produsen otomotif multinasional ternama asal Jepang,di Indonesia sendiri mobil merk Nissan sudah tidak asing lagi bagi pencinta otomotif. Bahkan harga satu unit mobil tersebut dibandrol hingga ratusan juta rupiah.
Seperti versi terbaru Nissan Nevara 2.5 VL AT dipasarkan dengan harga capai 551 Juta. Versi itu sama dengan sala satu Mobil bekas aset Inventaris milik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang saat ini akan dilelang dengan harga lebih murah.
“Versinya sama hanya yang membedakan spesifikasinya, Nissan Navara Sport Version M/T my 13, aset Pemda Konsel yang akan dilelang itu. Dijual dengan harga 86 juta,” ujar Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penghapusan, Pemindahtanganan,dan inventarisasi Bidang Aset BKAD Konsel Isra Maya Dewi. Selasa,11 Juli 2023.
“Warna mobil tersebut Abu-abu Metalik, dengan nomor polisi DT 9053 H, Tahun Pembuatan 2013 menggunakan bahan bakar premium,kapasitas silinder 2498 CC,surat-surat nya lengkap,” sambung Dewi.
Selain Mobil Nissan Nevara, sebut Dewi, pihaknya juga bakal melelang ratusan aset dan barang inventaris milik Pemda, yang terdiri dari Roda empat 15 unit dan Roda dua 33 unit, serta 127 barang inventaris peralatan kantor.
“ 127 barang Inventaris dan peralatan kantor masing-masing printer, AC, notebook, PC unit/ komputer PC, brankas, lemari penyimpanan, sofa, televisi, kursi rapat, meja rapat, dispenser, ups, sound system, teropong, mesin potong rumput, mesin pompa air, mesin ketik dan lainya,” sebutnya.
Setiap peserta lelang, kata Dewi wajib menyetorkan uang jaminan yang telah ditetapkan sesuai harga masing-masing deskripsi objek lelang.
“ Adapun uang jaminan peserta lelang untuk unit Nissan Nevara, dari nilai limid Rp. 86,429,000 peserta harus menyetor jaminan sebesar Rp. 17,285,800, sementara untuk 127 peralatan kantor nilai limit Rp 6,233,000 dengan nilai jaminan Rp 1,246,600, “terangnya.
Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Dan Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, maka pemenang lelang dianggap mengundurkan diri dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
“ Bagi peserta yang tidak menang lelang uangnya akan dikembalikan.Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengambilan uang jaminan dimaksud,” kata dia.
Adapun tatacara Penawaran Lelang, tambah Dewi, dilaksanakan dengan cara tertutup (Close Bidding) melalui Aplikasi Lelang Indonesia dibuka dengan browser pada alamat domain http://www.lelang.go.id.
“Calon peserta Lelang wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP dan NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri,” tutup Dewi.