KENDARI – Ratusan massa aksi melakukan aksi protes terhadap tindakan Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari yang dinilai tidak prosedural dalam melakukan pengawasan produk Kosmetik.
Aksi warga kota kendari ini diwarnai ketegangan, sebab massa aksi mencoba menyegel kantor BPOM Kendari, akan tetapi berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berjaga.
Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, SH.,MH, Ph.D mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah tidak prosedural oleh BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,”tegasnya.
Menurutnya, jika bicara pemeriksaan kemudian menemukan hal yang dianggap mengandung bahan kimia berbahaya. BPOM mestinya melakukan dulu pembinaan atau teguran.
“BPOM tidak semestinya pangsung melakukan eksekusi penyitaan, lakukan teguran dulu, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,”kesalnya.
Berbicara penyitaan dan pemusnahan, kata Supriadi, itu sudah jelas diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri, kan seperti itu. Harus berkoordinasi dengan pihak Polri.
“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan,”bebernya.
Olehnya itu Supriadi, menganggap proses penyitaan barang hingga pemusnahan yang dilakukan BPOm semua non prosedural. Untuk itu dia melaporkan tindakan BPOM atas dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke Kepolisian.
“Barang bukti yang saya dapatkan satu dan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa? takutnya saya, rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat sama, kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak? langsung seenaknya disita, kan begitu. Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Kendari Riyanto, saat menemui massa aksi menyampaikan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra. Dia berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.
“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,”singkatnya.