2

Wujudkan Penanggulangan Bencana dan Penyelamatan Terpadu, Dampen Konsel Bangun Kerjasama Lintas Sektor

Ketgam: Suasana MoU lintas Sektor.

KONAWE SELATAN – Dalam rangka sinergitas penyelenggaraan penanggulangan Bencana dan penyelamatan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dampen) Konsel menjalin kerjasama antar lintas Sektor yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra). Bertempat di Hotel Imperial Kendari, Kamis 15 Juni 2023.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Kolaka Timur, Kodim 1417/Kendari, Dit Polairud Polda Sultra, Kantor SAR Kendari, BKSDA Sultra, UPBU Bandara Halu Oleo, Polres Konsel, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari, Satpol PP dan Damkar Konawe, Satpol PP Linmas dan Damkar Bombana, Balai TNRAW Sultra, dan Manggala Agni.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Guna sinkronisasi, koordinasi dan kerjasama pencegahan, pemadaman dan penyelamatan bencana kebakaran dan bencana non kebakaran lainnya.

BACA JUGA:  Rawat Silaturahmi, Bupati Konsel Terima Kunker Danlanal Kendari

Sekdis Dampen Konsel, Armunanto yang merupakan ketua panitia kegiatan menjelaskan penyelenggaraan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyinergikan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh para pihak. Dilakukan secara terpadu, sistematis, cepat, tepat, akurat, terkoordinatif, berkesinambungan dan akuntabel, pada tahapan pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.

“Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah terselenggaranya penanggulangan bencana kebakaran dan bencana non kebakaran lainnya yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak bencana,” terang mantan Kasat Pol PP Konsel ini.

Melalui kerjasama tersebut, lanjutnya, akan memperkuat kelembagaan penyelenggara penanggulangan bencana kebakaran dan bencana non kebakaran lainnya. “Tentunya penandatangan naskah perjanjian kerjasama dengan instansi teknis terkait ini juga guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dalam sambutannya menjelaskan upaya pencegahan, pemadaman dan penyelamatan pada dasarnya menjadi kewajiban semua pihak. Khususnya dalam upaya melakukan pencegahan terhadap ancaman bencana kebakaran dan bencana lainnya.

BACA JUGA:  Sekda Chadidjah Apresiasi TNI AU HLO dalam Menjaga Kedaulatan Langit Sulawesi Tenggara

“Kita sadari kemampuan aparatur Damkar dalam melayani aduan dan laporan kejadian pada 25 Kecamatan dan 361 desa/kelurahan tentulah sangat terbatas. Olehnya itu dukungan dan partisipasi dari seluruh stakeholder dan instansi teknis terkait lainnya sangatlah penting. Khususnya pada wilayah perbatasan di Kabupaten Konawe Selatan,” terangnya.

Saat ini, kata Surunuddin, Pemda Kabupaten Konawe Selatan tengah gencar-gencarnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek. Tak terkecuali dalam urusan penanganan bencana kebakaran dan penyelamatan korban.

“Olehnya itu saya berharap kepada kita semua untuk senantiasa meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kerjasama diantara seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Konawe Selatan khususnya dan Sulawesi Tenggara pada umumnya,” tandasnya.