Arogan! Lurah Alangga Pecat Aparat Sepihak, Honor Tiga Bulan Tak Dibayar

Konawe Selatan, ElindoNews.id – Lurah Alangga Kecamatan Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Usran, menjadi sorotan publik setelah diduga memberhentikan aparatnya secara sepihak tanpa prosedur yang jelas dan tanpa memberikan teguran terlebih dahulu. Selain itu, honor aparat yang diberhentikan selama tiga bulan terakhir juga belum diserahkan.

Peristiwa ini terungkap ketika aparat yang bersangkutan, Usianto selaku Kepala Lingkungan Satu Kelurahan Alangga, hendak melakukan cek rekening untuk memastikan pembayaran honornya. Namun, ia terkejut mengetahui bahwa saldo rekeningnya masih nihil. Saat dikonfirmasi ke pihak kelurahan, Usianto baru tahu bahwa ia sudah tidak lagi menjabat sebagai aparat dan posisinya sudah digantikan oleh orang lain.

“Nanti diketahui bila (Usianto) beliau sudah tidak lagi menjadi aparat Kelurahan saat hendak melakukan cek honor. Ternyata sudah berganti aparat sebagai kepala Lingkungan Satu kelurahan Alangga. Lurah Alangga ini sangat arogan,” ujar seorang sumber yang tidak mau disebut namanya kepada media. Minggu 29 Maret 2026.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengenai alasan pemberhentian dan masalah yang terjadi, Lurah Usran tidak memberikan klarifikasi yang jelas. Ia hanya mengatakan, “Iye. Saya kebetulan ada di Kantor Lurah. Bolehmi jalan jalan ke sini,” balasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Konsel, Asmur Dani, mengaku tidak mengetahui adanya pemberhentian aparat oleh Lurah Alangga. Menurutnya, biasanya ada pemberitahuan atau setidaknya surat keterangan jika ada aparat yang diganti. “Terkait persoalan ini, Lurah Alangga akan kami panggil dulu,” ungkap Asmur Dani via telepon.

Hal senada juga disampaikan oleh Camat Andoolo, Sutami Silondae. Ia menyesalkan adanya pemberhentian aparat kelurahan tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan dan tanpa penjelasan mengenai alasan pemberhentian. “Wajar saja diberhentikan, bila yang bersangkutan adalah pegawai paruh waktu, karena sumber anggaran sama juga dari APBD Konsel. Tetapi terkait ini akan kami hubungi dan meminta klarifikasi Lurah Alangga,” katanya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemberhentian perangkat desa atau kelurahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Sebelum memberhentikan, kepala desa atau lurah wajib melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan camat dan memiliki alasan yang jelas sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, pemberhentian juga harus ditetapkan dengan keputusan resmi dan disampaikan kepada pihak terkait serta atasan langsung.

Tindakan Lurah Alangga yang diduga melanggar prosedur ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola pemerintahan di kelurahan tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga keadilan dan kebenaran.