Kendari, ElindoNews.id – Direktur PT Anugrah Tirta Manunggal, Asep Djamaluddin, melalui kuasa hukum dari kantor hukum Wawan Kusnadi, S.H. & Partner, telah mengajukan pengaduan ke Subdirektorat 2 Bidang Eksus terkait dugaan penarikan objek jaminan fidusia yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Pengaduan ini menghendaki penindakan profesional dan objektif dari aparat penegak hukum.
Perusahaan memiliki beberapa unit kendaraan dump truck untuk operasional, salah satunya Mercy Axor yang masih dalam pembiayaan melalui PT Woori Finance Indonesia (WFI). Kuasa hukum Wawan Kusnadi menyampaikan bahwa pembayaran telah dilakukan bertahap, namun diduga belum tercatat dengan benar dalam sistem administrasi pembiayaan.
Dalam kondisi tersebut, salah satu kendaraan justru ditarik oleh pihak kolektor tanpa pemberitahuan resmi tertulis, dokumen eksekusi sah, maupun kesepakatan sukarela dari debitur. Selain itu, satu unit kendaraan lain juga berpotensi ditarik oleh kolektor yang diduga berasal dari WFI.
Wawan menegaskan bahwa proses penarikan dinilai tidak sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur. Penarikan hanya bisa dilakukan jika ada pengakuan wanprestasi dari debitur dan penyerahan sukarela, atau melalui permohonan penetapan ke pengadilan jika tidak ada kesepakatan.
Pihak kuasa hukum juga menduga adanya kemungkinan ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi pembayaran sebenarnya. Jika ditemukan tindakan pemalsuan, perubahan, penghilangan data, atau pemberian keterangan menyesatkan yang merugikan debitur, hal tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses administrasi dan penarikan kendaraan,” ujar Wawan. Melalui pengaduan ini, pihak pelapor berharap permasalahan dapat ditangani transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penarikan unit jaminan fidusia harus memenuhi sejumlah syarat: leasing harus memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia resmi; tidak boleh dilakukan sepihak jika debitur tidak mengakui wanprestasi atau keberatan menyerahkan; harus dilakukan secara sopan tanpa kekerasan dan membawa dokumen yang diperlukan; dilakukan setelah debitur cedera janji; dan melalui prosedur lelang resmi. Selain itu, debitur dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan unit tanpa persetujuan tertulis leasing dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp50 juta. Jika debt collector mengambil secara paksa di jalan, debitur berhak menolak, meminta sertifikat fidusia, dan melaporkan ke kepolisian.







