2

BKAD Konsel Bakal Lelang Ratusan Aset dan Barang Inventaris Milik Pemda

KONAWE SELATAN,Elindonews.idPemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), bakal melaksanakan Lelang Aset dan Barang Inventaris milik Pemkab Konsel.

Kepala BKAD Konsel H Nisbanurahim, mengatakan proses lelang non eksekusi aset milik Pemkab Konsel itu melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.

“Jadi semua aset yang sudah tidak layak tetapi masih memiliki nilai ekonomis itu kami lelang,” Nisbanurahim saat ditemui diruang kerjanya.Selasa, 11 Juli 2023.

Alasannya, umur aset tersebut sudah usur. Dan jika aset atau peralatan kantor  tersebut dipertahankan akan lebih banyak biaya pemeliharaannya.

Mantan Kepala Bapenda Konsel ini mejelaskan aset dan barang inventaris berupa kendaraan roda empat,dua dan peralatan kantor lainya, itu berasal dari OPD yang ada di lingkup Pemda Konsel.

“Jadi OPD bermohon terkait aset atau barang yang akan dilelang ke Bidang Aset. Kemudian di usulkan ke KPKNL untuk dinilai harga kelayakan aset tersebut,” terang Nisbanurahim.

BACA JUGA:  Jalan Rusak di Kawasan Perkantoran Pemda Konsel Tahun ini Bakal Diaspal

Hasil dari penjualan aset tersebut, tambah dia, selanjutnya disetor ke Kas Daerah sebagai hasil pendapatan daerah. “Uang dari penjualan aset tersebut di setor ke kas,yang nantinya untuk dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah di kabupaten konawe selatan,” bebernya.

Sementara Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penghapusan, Pemindahtanganan,dan inventarisasi Bidang Aset BKAD Konsel Isra Maya Dewi, menerangkan proses Lelang Barang Milik Daerah,Penawaran dilakukan melalui aplikasi Lelang Indonesia secara tertutup (Close Bidding) pada alamat domain http:/ /www.lelang.go.id

“Pendaftaran lelang dibuka sejak tanggal 6 dan akan ditutup pada (12/07). Adapun tata cara mengikuti lelang dapat dilihat di menu “Syarat dan ketentuan”. Calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu “Syarat dan ketentuan” pada domain tersebut,” terangnya.

Peserta lelang, kata Dewi, diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sesuai dengan ketentuan pada pengumuman, nilai nominal jaminan harus sama dengan nominal uang jaminan yang diisyaratkan.

“ Uang Jaminan harus sudah efektif selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang,tidak ada potongan uangnya kembali utuh,” kata dia.

BACA JUGA:  Bupati Konawe Selatan Resmikan Gedung Dinas TPHP untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik


Alumni Universitas Muhamadiyah (UM) Kendari, Fakultas Ekonomi Manajemen ini, merinci Aset dan barang inventaris milik Pemkab Konsel yang akan dilelang itu terdiri dari Roda Empat 15 unit, Roda dua 33 unit, dan 127 barang inventaris peralatan kantor.

“Mobil dan motor yang masih bisa jalan (layak pakai) itu ada 3 unit, kemudian motor 9 unit selebihnya itu skrap (Rongsokan/ Besi tua) tetapi memiliki nilai moneter, terutama logam yang dipulihkan, dan bahan non-logam yang dapat didaur ulang,” bebernya.

Sementara untuk 127 barang Inventaris dan peralatan kantor lainnya, tambah dia berupa printer, AC, notebook, PC unit/ komputer PC, brankas, lemari penyimpanan, sofa, televisi, kursi rapat, meja rapat, dispenser, ups, sound system, teropong, mesin potong rumput, mesin pompa air, mesin ketik dan lainya.