Kendari, ElindoNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari guna memberikan perlindungan risiko kecelakaan kerja bagi badan adhoc Pilkada 2024.
Penandatanganan ini berlangsung pada Rabu (25/9/2024) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari.
Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso, bersama Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM La Ode Darman, serta Sekretaris KPU Aila Muin dan Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik Jawaluddin turut hadir dalam acara tersebut. Di pihak BPJS, hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Abdurrohman Sholih dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Konsel Hamrul Ilyas.
Eko Hasmawan Baso mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi penyelenggara Pilkada di Kabupaten Konsel.
“Kerja sama ini bertujuan untuk melindungi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024,” ujarnya.
Perlindungan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban KPU sebagai pemberi kerja untuk memastikan perlindungan kerja bagi badan adhoc.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap penyelenggara Pilkada dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan terlindungi,” tambah Eko.
Dengan kerja sama ini, KPU Konsel berkomitmen untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi seluruh panitia penyelenggara, memastikan Pilkada berlangsung dengan lancar dan aman.