Kendari, ElindoNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan mengadakan Rapat Paripurna penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini berlangsung di salah satu hotel di Kendari pada Kamis, 26 September 2024, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD sementara, Drs. I Gusti Adi Suwantara, M.Si.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Hj. St Chadidjah, S.Sos., M.Si, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah daerah setempat.
Dalam sambutannya, Hj. St Chadidjah menyampaikan bahwa perubahan dokumen penganggaran daerah perlu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna menyesuaikan perkembangan situasi yang ada.
“Perubahan RAPBD ini disusun dengan mengakomodir seluruh perubahan asumsi terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” ujar Chadidjah.
Berdasarkan data yang disampaikan, Pendapatan Daerah mengalami kenaikan dari Rp. 1,53 triliun menjadi Rp. 1,81 triliun, atau naik sebesar Rp. 274,64 miliar (17,90%). Belanja Daerah juga mengalami kenaikan dari Rp. 1,77 triliun menjadi Rp. 1,94 triliun, naik sebesar Rp. 173,69 miliar (9,78%).
Namun, Penerimaan Pembiayaan mengalami penurunan dari Rp. 255,20 miliar menjadi Rp. 155,25 miliar, atau turun sebesar Rp. 99,94 miliar (39,16%). Penurunan ini berasal dari komponen SILPA APBD 2023 hasil audit BPK-RI serta penyesuaian kode rekening Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, Pengeluaran Pembiayaan naik dari Rp. 13,65 miliar menjadi Rp. 14,65 miliar, dengan kenaikan sebesar Rp. 1 miliar (7,32%). Kenaikan ini terjadi pada komponen Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah (PERUSDA).
Dengan total Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Konawe Selatan untuk tahun anggaran 2024 mencapai Rp. 1,96 triliun, RAPBD-P ini akan dibahas lebih lanjut antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD.
Setelah disepakati, dokumen ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.