Konawe Selatan,Elindonews.id – Perusahaan PT Grup Bumi Mineral (GBM) memilih keluar (Walk Out) meninggalkan rapat (mediasi) antara PT Ifishdeco di Mako Polres Konawe Selatan (Konsel). Kamis, 3 Agustus 2023.
Upaya mediasi dilakukan oleh Polres Konsel, karena adanya aktivitas Ekplorasi Pertambangan PT Grup Bumi Mineral (GBM) di wilayah IUP PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea.
“Jadi untuk menemukan titik terang terkait kisruh kedua perusahaan itu. Kami mengundang pihak Dinas Pelayanan Modal (DPM) Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, pihak BPN Konawe Selatan, Pemerintah Kecamatan Tinanggea dan sejumlah tokoh masyarakat,” jelas Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Hendriyanto Tandirerung.
Namun, lanjut dia, mediasi belum usai pihak PT GBM yang dipimpin oleh Direkturnya Askiran Razak memilih keluar ruangan,hal itu dilakukan ketika pihak DPM PTSP Sultra mengatakan bahwa PT GMB tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), RKAB dan lainnya, termasuk jika izin izin yang dimaksud tidak pernah dikeluarkan oleh instansi tersebut.
Begitu juga dengan pihak ESDM Sultra juga menyebut, bila PT GBM yang hendak melakukan eksplorasi di wilayah IUP dan HGU PT Ifishdeco tidak ditemukan adanya izin, meski pihak PT GBM telah mengantongi Nomor Indul Berusaha (NIB), dan juga belum tercatat di Minerba One Data Indonesia (MODI)
“Kami dari pihak Dinas PTSP Provinsi Sultra belum meregistrasi atau mengeluarkan izin untuk kegiatan perusahaan PT GBM,”ujar Asmawati mewakili Kepala Dinas PTSP Sultra.
Hal senanda juga disampaikan Nining dari pihak ESDM Sultra bahwa PT GMB belum mendapat izin untuk melakukan kegiatan pertambangan.
“Di kami tidak menemukan adanya izin untuk PT GMB untuk aktifitas pertambangan dengan melakukan kegiatan eksplorasi,”ujarnya.
Termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel menyebut bahwa wilayah rencana kegiatan eksplorasi PT GBM itu masuk dalam wilayah HGU PT Ifishdeco yang dibuktikan dengan Surat perpanjang HGU yang dikeluarkan pada tahun 2016 lalu.
Meski adanya aksi Walk Out dari pihak PT GBM, Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Hendriyanto Tandirerung tetap melanjutkan mediasi dengan memberikan kesempatan kepada pihak PT Ifishdeco dan sejumlah pihak lainnya untuk memberikan keterangan atau infomrasi terkait keberadaan HGU PT Ifishdeco.
“Saya kira sudah jelas, kami dari pihak Polres hendak melakukan mediasi antara PT GBM dan PT Ifishdeco atas adanya laporan kegiatan pertambangan di Desa Lalonggasu Kecamatan Tinanggea. Tetapi pihak PT GBM yang sudah meninggalkan kegiatan mediasi kiranya ini sudah tuntas dan tidak ada lagi kegiatan yang bisa menimbulkan konflik dimasyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Direktur PT Ifishdeco Muhammad Ishaq mengaku sangat mengapresiasi atas mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres dan dihadiri sejumlah pihak, termasuk dari tokoh tokoh masyarakat di wilayah sekitar pertambangan PT Ifishdeco.
“Saya kira ini merupakan langkah yang baik. Karena dengan sesi mediasi ini, semua pihak dapat mengetahui dengan jelas bahwa PT GBM tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan sebagaimana dijelaskan oleh instansi yg berkompeten dalam hal ini,”ungkapnya.
Tentu kata dia, akan menjadi kewenangan dari aparat keamanan untuk melakukan tindakan sesuai hukum apabila ada perusahaan yang melakukan aktifitas tanpa memiliki ijin yang lengkap.
“Dari sisi PT Ifishdeco dengan tegas juga melarang mereka masuk ke kawasan HGU Ifishdeco sesuai UU No. 03 Tahun 2020 Pasal 135 bahwa pemegang IUP eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Apalagi perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas yang lengkap. Kami juga berharap agar tidak ada lagi gesekan yang akan berimplikasi terhadap masyarakat,”tambah dia kepada sejumlah awak media.