2

Pemkab Konsel Serahkan Empat Raperda ke DPRD untuk Dibahas

Konawe selatan,Elindonews.id  – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) menyerahkan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel dalam agenda rapat Peripurna.Bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD. Rabu,12 Juli 2023.

Paripurna penyerahan Raperda itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo, S.Sos,.M.si, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, yang diwakilkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Sahlul, M.Si serta sejumlah SKPD Lingkup Pemkab Konsel.

Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, menyebut empat Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kedua Raperda tentang Pemberian Fasilitas Insentif Penanaman Modal di Kabupaten Konawe Selatan. Ketiga Raperda tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Kolaborasi Dispar Konawe Selatan dan HPI Sultra Bentuk DPC HPI Konsel, Langkah Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan

“ Dan yang terakhir itu Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aopa Kabupaten Konawe Selatan,” sebutnya saat memimpin rapat paripurna.

Sementara Bupati Konsel H Surunuddin Dangga yang diwakilkan oleh Asisten II Setda Konsel Dr. Sahlul menyampaikan bahwa Tahap selanjutnya setelah dibahas di DPRD akan dianjutkan sinkronisasi di Kemenkumham dan Kemendagri.

“Tentunya kami sangat berterima kasih dengan Jadwal Penyerahan dan Penetapan Pembahasan Kabupaten Konawe Selatan akan segera mempunyai Rancangan Perda dan selanjutnya menjadi Perda,” kata Sahlul.

BACA JUGA:  Maksimalkan Pelayanan, Dam-Pen Konawe Selatan Bentuk Relawan Damkar

“Sesuai jadwal yang diberikan oleh Kemendagri bahwa Paling lambat 5 Januari 2024. Bagi daerah yang tidak menetapkan jadwal tersebut maka tidak diperkenankan memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” sambung dia.

Adapun tambah dia, Raperda Fasilitasi Daerah yaitu untuk mendukung investasi di daerah dengan segala kemudahan terkait penetapan Pajak dan Retribusi.

“Sedangkan Raperda Komisi Perlindungan anak Daerah Konawe Selatan yaitu untuk mengoptimalkan langkah-langkah yang sudah ada dalam Raperda sebelumnya yaitu Perda Layak Anak. Dan untuk Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) yaitu terkait perubahan struktur kelembagaan PDAM,” tutup Sahlul.