Jakarta,Elindonews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Muna Rusman Emba, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2021 – 2022.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto.
“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah salah satu kepala daerah di Sultra (Rusman Emba), dan satu pihak swasta,” kata Ali melalui keterangan resminya, Rabu (12/7/2023).
Untuk mengantisipasi para tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, KPK telah mengajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia (RI).
“Cegah ini berlaku enam bulan kedepan, sampai dengan sekitar Januari 2024,” jelasnya.
Saat ini, KPK belum dapat memberikan detail kasus, termasuk peran para tersangka dalam perkara suap serta pasal yang akan disangkakan.
“Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara suap ini KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke dan LM Rusdianto Emba yang merupakan adik dari Rusman Emba
Sementara untuk Ardian Noervianto, telah divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000.
Sebelumnya, pada Selasa (11/7) tim penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor dinas di Pemkab Muna. Selain itu, kediaman pribadi para tersangka pun juga ikut digeledah.
“Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara suap ini KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke dan LM Rusdianto Emba yang merupakan adik dari Rusman Emba
Sementara untuk Ardian Noervianto, telah divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000.
Sebelumnya, pada Selasa (11/7) tim penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor dinas di Pemkab Muna. Selain itu, kediaman pribadi para tersangka pun juga ikut digeledah.