2

BNN Sultra Musnahkan 1,5 Kilogram Ganja dan 409 Gram Sabu Hasil Tangkapan Selama Setahun

Ketgam: BNN Sultra saat memusnahkan barang bukti.

KENDARI – Badan Narkotika Nasional  (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan barang bukti ganja dan sabu hasil pengungkapan selama 2022 – 2023 di halaman kantor BNNP Sultra, Senin 26 Juni 2023.

Pemusnahan tersebut dirangkaikan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023.

Kabid berantas BNNP Sultra AKBP Muhammad Santoso mengatakan, tindakan itu merupakan upaya terakhir BNNP Sultra untuk menghentikan jejak peredaran narkotika yang merusak masyarakat.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi satu bungkus plastik bening berisi daun dan batang narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 1.586 gram, serta empat bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 409,22 gram,” katanya.

BACA JUGA:  Pakai Kendaraan PPP Maju Caleg, Ketua AFK Konsel Optimis Raih Kursi DPRD

Santoso mengungkapkan, kurang lebih 1.500 gram ganja dan 491 gram sabu berhasil terungkap atas kerjasama antara BNNP Sultra dengan ekspedisi pengiriman.

“Jadi, barang-barang yang kita musnahkan merupakan pengungkapan dari modus para pelaku menggunakan jasa pengiriman kemudian menggunakan identitas dan alamat palsu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, barang haram yang berhasil diungkap berasal dari luar daerah, yaitu Aceh, Riau, atau wilayah Sumatera.

Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap para pelakunya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kesejahteraan Petani Kelapa Sawit, Jurusan Ilmu Tanah UHO Kendari Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Wawolemo

“Untuk para tersangka, kita masih dalam tahap pendalaman karena identitas yang kemarin kita sudah telusuri berdasarkan alamat yang tertera di barang itu ternyata setelah kita telusuri mereka adalah alamat palsu. Kita sudah menggunakan teknik undercover, kontrol delivery, dan tidak ditemukan alamat yang bersangkutan,” jelasnya.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan menggunakan mesin insinerator dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Tim yang terdiri dari petugas BNNP Sultra dan instansi terkait mengawasi pemusnahan ini untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penanganan kasus narkotika.