KENDARI – Kasus pelecehan anak dibawah umur yang dilakukan pemuda berinisial IF (23 tahun) di Desa Telaga Biru, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini memasuki tahap P21, Selasa 27 Juni 2023.
Selanjutnya berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, di mana sebelumnya telah dilakukan penahanan di Polsek Soropia dan Polresta Kendari.
“Hari ini sudah P21 dan Kanit Reskrim kami Aipda Hadim Ode ditemani anggota saya Aipda Agus untuk mengantar tersangka ke Kejaksaan di Unaaha,” kata Kapolsek Soropia Ipda Mursadin kepada awak media.
Ia menjelaskan, kejadian keji tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu, saat korban duduk di bangku kelas 6 SD.
“Persetubuhan ini masih ada hubungan keluarga antara paman dan kemenakan,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, ancaman hukumannya 15 tahun karena kasusnya dibawah umur,” sambungnya.
Sementara itu, terduga pelaku tidak bisa berkomentar saat diwawancarai awak media terkait kasus yang menjeratnya.
“Jadi dia tidak mau memberikan keterangan karena beliau ini berdalih tidak melakukannya,” ujar Ipda Mursadin.
Sebelum diberangkatkan ke Kejari Konawe, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Polresta Kendari.