Konawe Selatan, ElindoNews.id – Pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Thullab Andoolo Utama Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, K.H. Muhammad Wildan Habibi, menegaskan sikap tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Menurutnya, gagasan tersebut keliru dan bertentangan dengan semangat reformasi serta amanat konstitusi.
“Posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah sesuai dengan Undang-Undang dan konstitusi. Tidak perlu diubah karena justru berpotensi melemahkan independensi Polri,” tegas K.H. Muhammad Wildan Habibi yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Kabupaten Konawe Selatan, dalam pres rilisnya. Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menilai, kinerja Polri selama ini telah maksimal dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Menempatkan Polri tetap di bawah Presiden sangat penting untuk menjaga profesionalitas dan efektivitas institusi.
“Polri harus berdiri tegak sebagai institusi profesional, tidak terseret kepentingan politik praktis. Dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri memiliki ruang yang lebih independen dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung reformasi Polri secara konstruktif melalui penguatan sistem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pelayanan humanis, bukan dengan mengubah struktur dasar yang telah diatur konstitusi.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengeluarkan delapan poin rekomendasi sebagai pedoman reformasi Polri. Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, usai rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (26/1/2026) di Jakarta menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti.
“Rekomendasi Komisi III ini bersifat mengikat, sehingga delapan poin tersebut harus menjadi pedoman dalam proses reformasi Polri ke depan,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden, dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Pernyataan dukungan dari tokoh agama ini dinilai sebagai suara moral penting dalam menjaga marwah Polri sebagai garda terdepan keamanan negara dan pengayom masyarakat yang profesional serta humanis.







