Dinas Koperasi dan UMKM Konawe Selatan Buka Rekrutmen Pendamping UMKM Tahun 2025

Konawe Selatan, ElindoNews.id– Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Koperasi dan UMKM meluncurkan program rekrutmen tenaga pendamping usaha yang bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Program ini merupakan bagian dari komitmen Bupati Surunuddin Dangga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memberdayakan sektor UMKM.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Konawe Selatan, Irwan Hasanuddin Silondae, menyatakan bahwa program ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2025. Rekrutmen pendamping akan dilakukan secara terbuka dengan seleksi ketat, termasuk verifikasi dokumen, tes tertulis, dan wawancara.

“Program ini diharapkan menjadi model pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan pendamping yang terlatih, pelaku UMKM dapat lebih efektif mengembangkan usahanya, memperkuat daya saing, serta memperluas jaringan pasar,” ujar Irwan, Jumat (13/12/2024).

Tenaga pendamping yang direkrut nantinya akan dilatih untuk memberikan bimbingan teknis kepada UMKM. Pelatihan meliputi manajemen usaha, pemasaran digital, pengelolaan keuangan, hingga akses pembiayaan. Selain itu, pendamping juga akan membantu UMKM menjalin kemitraan dengan lembaga terkait dan memperluas peluang pasar.

BACA JUGA:  Hj Nurlin Surunuddin Serahkan Bantuan Rumah Ibadah di UPT Tolihe Palangga

Menurut Irwan, pelatihan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas usaha, tetapi juga mendukung inovasi produk dan strategi pemasaran agar UMKM lebih kompetitif di pasar lokal dan global.

Rekrutmen dimulai dengan pengumuman pada 16 Desember 2024. Pendaftaran berlangsung 18–19 Desember 2024, dilanjutkan seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Hasil seleksi akan diumumkan pada 30 Desember 2024.

Verifikasi dokumen persyaratan calon tenaga pendamping meliputi:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2) Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
3) Ijasah Pendidikan Terakhir;
4) Surat Keterangan mampu mengoperasikan perangkat lunak dan platform digital seperti Microsof office, mobile bangking, media social, dan platform e-commerce;
5) Surat keterangan pengalaman dibidang UMKM Lembaga terorganisasi atau dinas terkait;
6) Serfikasi kompetensi pendamping Kapasitas Usaha (jika memiliki); dan
7) Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik/terlibat politik praktis;

BACA JUGA:  Tim Penggerak PKK Konsel Belajar Tangani Stunting Tanpa APBD di Kota Depok

Adapun syarat calon pendamping meliputi:
– Pengalaman dalam pemberdayaan UMKM,
– Kemampuan mengoperasikan perangkat digital,
– Tidak terlibat dalam politik praktis,
– Domisili di wilayah Konawe Selatan.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas UMKM dalam pengelolaan usaha, memperkuat jaringan pelaku usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan kolaborasi antara pelaku usaha, pendamping, dan pemerintah, produk UMKM di Konawe Selatan diharapkan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Irwan optimistis, pemberdayaan UMKM secara berkelanjutan dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Konawe Selatan.

“Kami berkomitmen menjadikan sektor UMKM sebagai pilar utama perekonomian daerah,” pungkasnya.

Redaksi Elindonews