2

Masa Jabatan 25 Kepala Desa di Konsel Diperpanjang, Bupati Surunuddin Tegaskan Efektivitas Pembangunan

Konawe Selatan, ElindoNews.id — Sebanyak 25 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Perpanjangan ini diberikan untuk masa jabatan periode 2018-2024 yang seharusnya berakhir pada 7 November 2024.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, didampingi Sekda Hj. ST Chadidjah dan Kadis DPMD Ambolaa. Acara tersebut juga disaksikan Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta para kepala desa yang bersangkutan.

Dalam sambutannya, Bupati Surunuddin menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini diberikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

BACA JUGA:  Kejari dan Dikbud Konsel Teken Kerja Sama

“Para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan pribadi, serta pengelolaan anggaran desa dengan baik,” ujar Surunuddin.

Ia berharap para kepala desa yang diperpanjang masa tugasnya dapat terus meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa masing-masing.

Bupati dua periode ini juga menekankan bahwa perpanjangan ini merupakan bagian dari semangat gotong royong dalam mewujudkan visi daerah ‘Desa Maju, Konsel Hebat’.

“Selamat bertugas kembali. Semoga perpanjangan masa jabatan ini dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi desa-desa di Konsel,” tambahnya.

Adapun 25 desa yang diperpanjang masa jabatannya tidak melangsungkan pemilihan kepala desa pada September 2023. Berikut adalah daftar desa yang kepala desanya menerima perpanjangan masa jabatan:

BACA JUGA:  Peringati Hari Bhayangkara ke-77 Polres Konsel Gelar Vaksinasi Covid dan Posyandu Stunting

– Kecamatan Tinanggea: Desa Asingi, Palotawo, Molo Indah, Lalonggasu

– Kecamatan Angata: Desa Sandarsih Jaya, Lamooso, Lamoen

– Kecamatan Lainea: Desa Kalo-kalo

– Kecamatan Konda: Desa Tanea, Ambololi, Pombulaa Jaya, Lamomea

– Kecamatan Kolono: Desa Lamotau, Roda

– Kecamatan Moramo: Desa Lakomea, Landipo

– Kecamatan Lalembu: Desa Meronga Raya

– Kecamatan Benua: Desa Palowewu

– Kecamatan Palangga Selatan: Desa Waturapa

– Kecamatan Wolasi: Desa Aoma, Amoito Jaya

– Kecamatan Baito: Desa Matabubu, Tolihe

– Kecamatan Basala: Desa Basala

– Kecamatan Kolono Timur: Desa Lambangi

Dengan perpanjangan ini, para kepala desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga masa jabatan berakhir pada tahun 2026.