2

Bupati Konawe Selatan Perpanjang Masa Jabatan 37 Kepala Desa

Konawe Selatan, ElindoNews.id – Sebanyak 37 Kepala Desa dari 96 Kepala Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa waktu lalu mendapatkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun ini dilakukan langsung oleh Bupati H. Surunuddin Dangga, didampingi oleh Wakil Bupati Rasyid, Sekda Konsel Hj Sitti Chadidjah, Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Ujang Sutisna, Wakapolres Konsel Kompol Dedi, perwakilan Dandim 1417 Kendari, Kepala BPMD Konsel Ambolaa, serta sejumlah Kepala OPD dan Camat di pendopo rumah jabatan Bupati Konsel di Andoolo, pada Kamis, 4 Juli 2024.

“Penyerahan SK ini adalah untuk memperpanjang masa jabatan, bukan pelantikan. Terlebih lagi, 37 Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang ini adalah mereka yang kembali terpilih dan memenuhi syarat,” ujar Bupati H. Surunuddin Dangga.

Sementara itu, 59 Kepala Desa lainnya belum dapat diperpanjang masa jabatannya dan masih menunggu fatwa dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Bupati Konawe Selatan Resmikan Puskesmas Pembantu Prima di Desa Lamara

“Hari ini baru 37 Kepala Desa yang diperpanjang SK-nya dari enam menjadi delapan tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 59 Desa lainnya masih menunggu fatwa MK dan petunjuk teknis dari Kemendagri,” jelas Bupati Konsel.

Menurut Bupati, perpanjangan masa jabatan ini untuk mengisi kekosongan pemerintahan di desa. “Terkait penundaan pelantikan Kepala Desa terpilih sebelum Pemilu lalu, ini sudah sering dibahas, baik melalui Pemda, Forkopimda, Kemendagri, Komisi II DPR RI, termasuk dalam rapat di Makassar pada 26 Juni lalu,” tegasnya.

Berikut adalah daftar nama 37 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun:

1. Ardiansyah (Lapulu)

2. Sulfiana (Roraya)

3. Sanusi (Wundumbolo)

4. Turiono (Bomba-Bomba), Kecamatan Tinanggea

5. Baharuddin (Mokoau), Kecamatan Angata

BACA JUGA:  Setelah Resmi Dikukuhkan,PWI Konsel Serahkan Salinan SK ke Kesbangpol

6. I Gusti Putu Pinda Jaya (Alengge Agung)

7. Safar Al Hadat (Punggapu), Kecamatan Andoolo

8. Tasman (Kiaea)

9. Eksan (Onembute)

10. Shodik Prasetyo (Kapu Jaya)

11. Muh Yunus (Sanggi Sanggi), Kecamatan Palangga

12. I Gusti Ngura Md Purwira (Landono Dua), Kecamatan Landono

13. Pemilu (Kaindi), Kecamatan Lainea

14. Agussaim (Konda Satu), Kecamatan Konda

15. Maimuna (Duduria)

16. Israjuddin (Amoito Siama), Kecamatan Ranomeeto

17. Wahid (Mondoe Jaya), Kecamatan Kolono

18. Susyanti (Salabangga), Kecamatan Moramo

19. Sugeng (Rumbi-Rumbia), Kecamatan Laonti

20. Sukanto (Lambandia)

21. Marhamang (Tombeleu)

22. Kusnadi (Lalouesamba)

23. Ritam (Padaleu), Kecamatan Lalembuu

24. H. Supardi (Uelawa), Kecamatan Benua

25. Sukandi (Kondoano)

26. Muh Nasrun (Mataiwoi)

27. Abidin (Lamebara)

28. Ahmad Yani (Tetesingi)

29. Rusdin (Lamebara), Kecamatan Mowila

30. Yudhi Haji Susilo (Asembu Mulia)

31. Heri (Wonua Maroa), Kecamatan Buke

32. Dahlan (Mata Wolasi), Kecamatan Wolasi