Kendari, ElindoNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) menggelar sosialisasi peraturan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konsel di salah satu Hotel di Kota Kendari pada Jumat, 10 Mei 2024.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Konsel, Muh Yunan S.Kom, didampingi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso S.Sos. Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Bawaslu Konsel, Hasni S.Pi MH, Pegiat Pemilu Koordinator Sultra Demo, Awaluddin AK, serta sejumlah tokoh dan unsur masyarakat.
Muh Yunan mengungkapkan bahwa KPU Konsel akan terus melaksanakan sosialisasi secara langsung maupun digital sebagai tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konsel 2024, dengan harapan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mengawal dan mensukseskan Pilkada pada 27 November mendatang.
Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso, menjelaskan alur dan tahapan proses pendaftaran jalur perseorangan.
Menurutnya, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan mulai Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
“Pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon berlangsung dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Sementara penelitian pasangan calon dijadwalkan dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024, dengan penetapan pasangan calon pada Selasa, 22 September 2024 hingga Sabtu, 22 September 2024,” jelas Eko.
Lebih lanjut, untuk memenuhi syarat pendaftaran perseorangan, pasangan calon harus mendapatkan dukungan minimal 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Konawe Selatan, yang berjumlah 218.943, setara dengan sekitar 21.895 KTP elektronik yang harus diserahkan.