2

Penertiban Alat Peraga Kampanye di Konawe Selatan Disorot

Konawe Selatan, Elindonews.id – Upaya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan mendapat sorotan dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasalnya, upaya penertiban APK terkesan jauh dari kesan penertiban. Melainkan dinilai pengrusakan.

Sorotan itu datang dari salah satu Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan IV (Dapil IV) Kabupaten Konawe Selatan, Rifki Rachel Pondiu SH M.Kn.

Caleg Partai Gerindra nomor urut 6 ini menyayangkan upaya penertiban yang seolah-olah balihonya yang terpampang di papan billboard bukannya diturunkan tetapi hanya dirusak.

“Bukan penertiban ini, tapi pengrusakan. Atau tidak tau tafsir nya ini Bawaslu bagaimana,” sorot Kiki sapaannya.

Tak hanya itu, beberapa baliho-baliho caleg yang berseliweran di pinggiran jalan hanya dirobek lalu dibiarkan di pinggiran jalan.

BACA JUGA:  79 Pengawas TPS se-Kecamatan Tinanggea Resmi Dilantik

Maksud Kiki, tambahnya, baiknya APK miliknya yang terpampang di papan billboard diturunkan, bukan disobek-sobek yang terkesan dirusak.

Menanggapi itu, Anggota Bawaslu Konawe Selatan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bahrun Musu SH mengatakan langkah penertiban sudah sesuai prosedur.

“Penertiban itu kita di kabupaten tindak lanjut dengan provinsi. Lalu kita sudah MoU (Memorandum of Understanding) dengan semua partai politik,” kata Bahrun.

Demi tertibnya baliho, lanjut Bahrun, pihaknya telah memberikan waktu kepada Partai Politik (Parpol) di 10 Februari 2024 Pukul 23.59 Wita untuk menurunkan APK masing-masing.

BACA JUGA:  Personel TNI-Polri Sukses Laksanakan Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Konsel

“Sebab, 11 Februari itu sudah masuk masa tenang. Jadi kita lakukan pembersihan, persoalan dia rusak sebelumnya telah kami imbau dan perwakilan Parpol saat MoU itu juga disepakati,” papar Bahrun.

“Semua kan kami sudah bahas dengan parpol apapun yang menjadi atribut atau baliho yang masih bisa dimanfaatkan dan di Billboard kami berikan ruang waktu. Ditanggal 11 masa tenang wajib semua APK bersih,” sambungnya.

Intinya, kata Bahrun, pihaknya sudah memberikan ruang menertibkan. Persoalan bagaimana modelnya tidak boleh ada APK.

“Pada prinsipnya, upaya kami dilapangan tanggal 13 APK bersih semua. Semua sudah sesuai prosedur Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 25,” jelasnya.