2

Kejagung RI Diminta Perintahkan Kejati Sultra Periksa Tiga Eks Kepala Syahbandar Molawe

Kendari,ElindoNews.id – Ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP 21 Nusantara) dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) unjuk rasa di Kantor Kejaksan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Senin 4 September 2023.

Ratusan massa aksi ini mendesak Kejagung RI untuk segera mengintruksikan Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa 3 mantan kepala Syahbandar Molawe yang berinisial AW, LW, AFP, atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Penanggung Jawab Aksi demonstrasi, Ujang Hermawan mengatakan, penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orangpun dari ke 3 Eks Kepala Syahbandar UPP Kelas I Molawe karena diduga kuat ke 3 Eks Syabandar terlibat dalam pusaran kasus Tipikor PT Antam Tbk Konut.

BACA JUGA:  Andi Sumangerukka Resmi Jadi Ketua DPW PPP Sultra Periode 2021-2026

“Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatannya jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkap Ujang.

Tidak hanya 3 mantan Kepala Syahbandar yang dilaporkan di kejaksaan Agung RI tetapi kami juga telah melaporkan Kepala Syahbandar KUPP kelas 1 Molawe dan 2 Pegawai Syabandar Inisial (BL) dan (SURIN) atas dugaan pungutan liar (Pungli) atau biaya Kordinasi dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) di wilayah kerja KUPP Kelas 1 Molawe Konut.

Arnol Ibnu Rasyid juga menambahkan, dalam penegak hukum kasus Tipikor PT Antam Tbk Konawe Utara seharusnya dari Hulu ke Hilir, jangan terkesan tebang pilih sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

BACA JUGA:  KH Said Aqil Siradj Bersama Ribuan Masyarakat Mendoakan Ruksamin, AJP Jadi Gubernur dan Bupati

Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra

Oleh karena itu pihaknya meminta kejaksaan Agung RI Untuk segera mengambil alih kinerja Kejati Sultra, Karena kami menilai ada tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa 3 Eks Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial WA, LW, AFP serta oknum pegawai Syabandar yang berinisial BL yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya.