Kendari,Elindonews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Midi Utama Indonesia (MUI), Senin (14/82023).
Asisten Bidang Intelejen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, dari hasil penyidikian diketahui bahwa Wali Kota Kendari periode 2017—2022 itu meminta pembiayaan kegiatan pengecetan Kampung Warna-Warni, Kecamatan Abeli sebesar Rp700 juta kepada PT MUI.
“Dana pembiayaan senilai Rp700 juta itu diminta sebegai imbalan karena diberikannya pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari,” ucap Ade melalui keterangan resminya, Senin (14/8).
Padahal, lanjut Ade, pembiayaan pengecatan Kampung Warna-Warni sudah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Kendari Tahun 2021.
Selain itu, Sulkarnain juga telah meminta bagian saham sebesar 5 persen dari setiap pendirian gerai Anoa Mart, yang saat ini sebanyak 6 toko telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya yakni CV Garuda Cipta Perkasa.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni Syarif Maulan (SM) yang merupakan Staf Ahli Wali Kota yang juga menerima kucuran dana panas itu berperan dalam mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI.
“Sedangkan untuk Ridwansyah Taridala selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI,” jelas Ade.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Kejati Sultra telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Sulkarnain Kadir sebelumnya sempat menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati Sultra terkait dugaan korupsi PT MUI.