Kendari,Elindonews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja seberat 3,8 kilogram.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Sultra Muhammad Santoso mengatakan, bahwa barang bukti yang hancurkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang ditangani oleh BNNP selama periode Juli-Agustus 2023.
“Pemusnahan kali ini melibatkan barang bukti dari dua laporan kasus narkotika (LKN) dan satu barang temuan. Total berat barang bukti yang akan dimusnahkan mencapai 3,869 kilogram, dengan rincian 1.966 gram sabu dan 1.903 gram ganja,” kata Santoso, Rabu 23 Agustus 2023.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap tiga orang tersangka.
“Kemudian untuk tersangka ada tiga orang dan sampai saat ini kita masih tetap kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” ujarnya.
Santoso menjelaskan, sabu dan ganja yang diamankan itu merupakan hasil pengungkapan jaringan lintas provinsi yang dikirim ke Kota Kendari menggunakan jasa pengiriman.
Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin insinerator merupakan langkah yang penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sulawesi Tenggara.