2

Seorang Mucikari di Kendari Ditangkap, Polisi Sita Uang dan Kondom

KENDARI,Elindonews.id – Tim Satgas Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat di Kota Kendari.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang mucikari inisial TM (26) dan korbannya inisial YS (29) di Suite Hotel di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa (11/7/2023) sore.

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan Anak Bawah Umur di Soropia Masuk Tahap P21

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menjelaskan, penangkapan itu dilakukan saat pelaku menawarkan korban dan dirinya melalui aplikasi MiChat.

“Modusnya, korban (YS) ditawarkan melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp500 ribu. Dari hasil penjualan per orang itu tersangka (mucikari) memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu,” jelas Kompol Syahrir.

BACA JUGA:  Pengaruhi Inflasi, Sekda Kendari Larang ASN Beli Gas 3 Kg

Lanjutnya, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta dan dua buah kondom merek sutra serta dua handphone.

“Saat ini tersangka diamankan di kantor Dit Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” kata Kompol Syahrir.