2

Pengedar Sabu di Kendari Tak Berkutik Saat Digrebek Polisi

KENDARI,Elindonews.id  – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial RA (21 tahun) karena ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu.

RA ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu lalu (01/07).

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, operasi tangkap tangan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Setelah mendapat informasi yang akurat, tim melakukan tangkap tangan terhadap RA dan menemukan barang bukti pada saku celana berupa 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang masih terbungkus dengan pipet plastik,” kata AKP Hamka dalam keterangan tertulisnya. Jumat,7 Juli 2023.

BACA JUGA:  Satlantas Polresta Kendari Hancurkan Ratusan Knalpot Bogar

Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya juga telah menyimpan sabu di dua lokasi berbeda.

“Selanjutnya Tim Opsnal Polresta Kendari melakukan penyisiran di dua titik lokasi yang dimaksud oleh RA, yakni di Jalan Sao-sao ditemukan dua paket sabu dan di Jalan Kali Kadia juga ditemukan dua paket sabu masing-masing terbungkus pipet plastik,” jelas Kasat Resnarkoba.

“Total barang bukti yang diamankan delapan paket sabu seberat 3,32 gram dan satu unit handphone,” sambungnya.

BACA JUGA:  Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme, FKPT Sultra Gelar Karakter ID

Lanjut Hamka, RA mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang lelaki berinisial MB untuk mengedarkan sabu tersebut dan apabila berhasil akan diberi imbalan sebesar Rp500 ribu.

“Pengakuan tersangka ini baru pertama kalinya ia mengambil tempelan sabu,” ujar Hamka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.