RAGAM  

Polres Konsel Sebut, Miras Jadi Faktor Meningkatnya Kasus Kejahatan di Konsel Tahun 2025

Konawe Selatan, Elindonews.id – Jumlah kasus Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Konawe Selatan (Konsel) di Tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024. Meski demikian kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara umum relatif kondusif.

Persentase perbandingan kasus Kejahatan dari tahun 2024 dan 2025 itu disampaikan langsung oleh Kapolres Konsel AKBP Febri Sam, didampingi Waka Polres AKP Fitrayadi, dan Kabag OPS Iptu Hamka, saat menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 dan Pemusnahan Barang Bukti di Mako Polres Konsel. Rabu, 31 Desember 2025.

Kapolres Konsel AKBP Febri Sam, mengungkapkan bahwa minuman keras (miras) menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada peningkatan kasus kejahatan di wilayah hukumnya selama tahun 2025. Hal itu tercermin dari sejumlah kasus yang terjadi.

” Tahun 2025 jumlah kasus Kejahatan dari empat kategori sebanyak 408 kasus. Terdiri dari kejahatan Konvensional 390 Kasus, Transnasional 15 Kasus dan kejahatan terhadap kekayaan Negara 3 Kasus,” rincinya.

Sementara lanjut, Febri membandingkan kasus Kejahatan yang di Tahun 2024 yang ditangani sebanyak 390 kasus, dan menyelesaikan 308 kasus. ” Sementara tahun 2025 dari 408 kasus, terselesaikan sebanyak 275 kasus. Jika di presentasikan yakni tahun 2024, 84 persen dan 2025 67 persen,” nilai Febri.

Febri mengaku peningkatan kasus kejahatan pada tahun 2025 disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari sisi kejahatan konvensional, Transnasional, Kejahatan terhadap kekayaan Negara, maupun penanganan kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas).

Dari hasil pemeriksaan, Febri menyebut Faktor penyebab meningkatnya tindak kejahatan tersebut. Motif pemicu utamanya, adalah minuman keras. Kata Febri, hampir semua pelaku Kejahatan di Wilayah hukum Polres Konsel melakukan tidak kriminal usai mengkonsumsi minuman Keras.

“Jadi salah satu Motif pemicu terjadinya Kejahatan itu, yakni Minuman Keras (Miras). Para pelaku melakukan tindak kejahatan usai mengkonsumsi miras, begitupun Lakalantas,” terang Febri.

Guna meminimalisir terjadinya peningkatan kriminal di tahun 2026. Polres Konsel melakukan berbagai upaya dan strategi, salah satunya melalui Razia terhadap Penjual Miras.

“Razia perdagangan miras ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan potensi angka kasus kejahatan di wilayah Konsel. Operasi ini tidak hanya fokus pada miras, melainkan juga berbagai bentuk kriminalitas seperti narkoba, sajam, dan premanisme,” jelasnya.

Olehnya itu Febri, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan daerah. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan segera jika menemukan aktivitas kriminal atau penjualan miras ilegal agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Selain masyarakat, dukungan dari teman pers juga sangat kami harapkan,” tutupnya.

Untuk diketahui usai pres rilis akhir tahun, Polres Konsel juga melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti, berupa miras hasil Operasi, dan Knalpot Resing.