Satresnarkoba Polres Konsel Ungkap Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

KONAWE SELATAN, ElindoNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, (20/2/2025), sekitar pukul 00.25 Wita, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,17 gram.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Haripuddin alias Puding (42), seorang wiraswasta asal Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, dan Dicky Wahyudi alias Diki (24), wiraswasta asal Desa Akuni, Kecamatan Tinanggea.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, melalui Kasat Narkoba, Iptu Klinnsman T. Ardianto S.Trk, dalam rilis persnya mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tinanggea.

BACA JUGA:  PT GMS dan CV NDJ Serahkan Beasiswa Prestasi kepada 250 Peserta Didik dan Guru di Lingkar Tambang Laonti

“TKP pertama di Kelurahan Tinanggea, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,24 gram dari tersangka Haripuddin. Sedangkan di TKP kedua, di Desa Akuni, kami menyita sabu seberat 2,93 gram dari tersangka Dicky Wahyudi,” ujar Klinnsman.

Penyelidikan dimulai setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka.

“Kami mengamankan Haripuddin di rumahnya di Kelurahan Tinanggea. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua saset yang berisi sabu. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Jika Syarat Terpenuhi, Bupati Surunuddin Janji Bakal Kembali Aktifkan Camat Baito

Petugas kemudian mengarahkan Haripuddin untuk menyimpan sabu tersebut di depan Alfamidi, Kecamatan Tinanggea, dan menunggu pengambilnya. Tak lama setelah itu, Dicky Wahyudi datang untuk mengambil narkotika tersebut dan langsung diamankan.

“Setelah penggeledahan lanjutan, ditemukan lagi barang bukti sabu yang sudah siap edar dengan berat 2,93 gram. Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Klinnsman.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Redaksi Elindonews