2

Komisi I DPRD Konsel Gelar RDP Bahas Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Tindakan Asusila di Wundumbolo

Konawe Selatan, ElindoNews.id – Komisi I DPRD Konawe Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2018-2022 dan dugaan tindakan asusila oleh Kepala Desa Wundumbolo. RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Budi Sumantri, dan berlangsung di Aula Rapat Sekretariat DPRD pada Kamis, 20 Juni 2024.

Mengawali RDP, Nurul Huda, salah satu warga Desa Wundumbolo, mengungkapkan keluhannya. Ia menyatakan bahwa masyarakat desa sudah tidak menginginkan Kepala Desa Wundumbolo untuk terus menjabat karena tindakan asusila yang dilakukan terhadap istri seorang aparat desa. Meskipun masalah ini telah diselesaikan secara adat, warga menginginkan penyelesaian melalui kode etik yang lebih formal.

Nurul Huda juga menyoroti kepemimpinan Kepala Desa sejak tahun 2018, yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk penjualan aset desa, pembuatan SKT perorangan yang dijual ke pertambangan, pembangunan RTLH dan TPQ yang tidak sesuai standar, serta pemberian insentif yang tidak sesuai dengan anggaran.

BACA JUGA:  Bupati Surunuddin Maknai Kemerdekaan, Sebagai Cambuk Semangat Dorong Laju Kinerja Pemda

Menanggapi keluhan tersebut, Budi Sumantri menyatakan bahwa masalah asusila dan dugaan penyalahgunaan dana desa ini seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa. Namun, DPRD mengadakan RDP dengan menghadirkan Inspektorat dan DPMD sebagai dinas terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Kepala Desa Wundumbolo, Sanusi, menjelaskan bahwa isu tanah aset desa telah diselesaikan dengan kesepakatan pemekaran KK dan penghibahan aset untuk pondok pesantren.

Ia juga menyatakan bahwa laporan terkait dana desa telah diselesaikan di kejaksaan dan Inspektorat. Mengenai masalah asusila, Sanusi menegaskan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara adat dengan berita acara yang sah.

Kasi Pemerintahan, Ahmad Sawal, menambahkan bahwa pergantian perangkat desa diajukan pada Desember 2023. Namun, ada perangkat yang masih menerima honor hingga triwulan pertama tahun 2024, sehingga rekomendasi pergantian dibatalkan oleh Camat Konda.

BACA JUGA:  Pemkab Konawe Selatan Terima Opini WTP dari BPK RI Sultra

Kabid DPMD, Iwan Darmansyah, menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Ia juga menekankan bahwa penyelesaian masalah asusila secara adat harus dihormati.

Perwakilan Inspektorat, Sarlis Halis, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi selama tujuh hari mulai 27 April hingga 7 Mei 2024. Hasil investigasi menunjukkan beberapa ketidaksesuaian dalam dokumen APBD Desa Wundumbolo, termasuk pajak PPH yang belum disetor sebesar Rp. 51 juta, ditambah kekurangan sehingga totalnya menjadi Rp. 56.247.840,00.

Menutup RDP, Budi Sumantri menyatakan bahwa DPRD akan menunggu tindak lanjut hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Andoolo.

Ia juga meminta DPMD untuk mengevaluasi BUMDes dan menyarankan adanya rapat BUMDes setelah pelantikan kepala desa baru, yang melibatkan pengelola BUMDes dan masyarakat.

RDP ini dihadiri oleh Inspektorat Konawe Selatan, DPMD, Kepala Desa Wundumbolo, dan masyarakat Desa Wundumbolo.