Sidang Ke-5 Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo Dijaga Ketat Polisi

Konawe Selatan, ElindoNews.id – Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan kembali menggelar sidang ke-5 Supryani, S.Pd., seorang guru di SDN 4 Baito, Senin 4 November 2024.

Sidang ini berlangsung pada pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh hakim ketua Stefie Rosano, S.H., M.H., serta dua hakim lainnya, Vivi Fatmawati Ali, S.H., M.H., dan Sigit Jati Kusumo, S.H.

Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib dan damai, menunjukkan komitmen semua pihak untuk menjaga suasana kondusif. Sejumlah personil pengamanan ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama persidangan.

BACA JUGA:  Bupati Surunuddin Buka Pelatihan Penyusunan Laporan Persediaan Bagi OPD, Sekolah dan Puskesmas

Personel pengamanan menjalankan tugasnya dengan profesional dan menerapkan pendekatan yang lebih humanis, sesuai dengan instruksi yang telah ditetapkan.

Untuk sidang berikutnya, pihak pengamanan telah mempersiapkan langkah-langkah strategis guna memastikan keamanan. Beberapa langkah tersebut mencakup pembaruan situasi kegiatan persidangan secara berkala serta persiapan Kirpam dan Renpam.

Semua langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi konflik dan menciptakan suasana yang nyaman bagi semua peserta sidang.

Selain itu, petugas pengamanan juga telah diingatkan untuk tidak membawa senjata api selama sidang berlangsung.

BACA JUGA:  Ikhtiar Besarkan Nasdem di Konsel, AJP Minta Semua Kader Bersatu,Berjuang Menangkan Pemilu

Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi ketegangan dan menciptakan rasa aman bagi semua pihak yang hadir, termasuk keluarga terdakwa dan saksi-saksi yang memberikan keterangan di pengadilan.

Dengan demikian, pelaksanaan sidang ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memperlihatkan pentingnya pendekatan humanis dalam proses peradilan.

Ke depan, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi untuk menciptakan suasana persidangan yang lebih baik, menjaga keadilan, dan memberikan perlindungan kepada semua yang terlibat dalam proses hukum ini.

Redaksi Elindonews