Konawe Selatan, ElindoNews.id – Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024 Sub Bidang SD.
Rakor yang bertujuan untuk mendorong percepatan progres pekerjaan di buka langsung oleh Kepala Dikbud Konsel Erawan Supla Yuda di dampingi, Sekdis Dikbud Hasim Amir, Kabid Dikdas Erwin Mangidi ,juga Turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna serta para peserta Rakor Penyedia dan Para Kepala Sekolah Penerima Manfaat Pembangunan DAK Fisik Bidang Pendidikan, di Hotel Dblizt kendari beberapa waktu lalu.
Kepala Dikbud Konsel Erawan Supla Yuda menjelaskan Rakor tersebut sebagai upaya untuk percepatan pelaksanaan DAK fisik tahun 2024. Olehnya itu lanjut Yuda ditekankan kepada para penyedia jasa yang telah berkontrak untuk melakukan percepatan progres pekerjaan.
“Disisi lain juga mendorong penyerapan anggaran DAK, ” ujar Yuda saat dikonfirmasi Sabtu, 17 Agustus 2024.
Senada dengan Yuda, Kabid Dikdas Dikbud Konsel Erwin Mangidi mengharapkan agar para Pelaksana Kontrak atau Kontraktor dapat bekerja sesuai RAB, Spesifikasi dan Ketentuan regulasi yang berlaku. Selain itu lanjut dia, agar para Rekanan dapat selalu berkoordinasi pada Satuan Pendidikan dan Tim Teknis Pelaksana Kegiatan Dinas Pendidikan.
“Tentu kami berharap para rekanan selalu berkoordinasi dengan pihak Dinas, jangan bekerja Semaunya,” tekannya.
Terpisah Kajari Konsel Ujang Sutisna juga berharap pelaksanaan DAK dapat berlangsung secara maksimal dan bermanfaat untuk mendorong pembangunan daerah, dalam meningkatan SDM anak-anak daerah menciptakan generasi yang cerdas menuju Indonesia emas.
Adapun pemateri Kegiatan tersebut adalah
1. TiM teknis Pelaksana Kegiatan DAK Fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Pihak Inspektorat Daerah Selaku APIP yang menjelaskan tentang Review Pelaksanaan DAK Fisik setiap tahapan.
3. Pihak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang memberikan Penjelasan tentang Resiko Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak sesuai kontrak ,RAB dan Spesifikasi yang dapat dikategorikan sebagai tindakan Pidana Korupsi
4. Sailan,S.Pd.M.Pd yang memberikan penjelasan tentang Tahapan Immediate Outcome bagi Sekolah Penerima Kegiatan DAK Fisik untuk melakukan pemutakhiran Data dalam Aplikasi DAPODIK.
Penulis:El.