2

Kejari dan Dinsos Konawe Selatan Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Sosial dan Hukum

Konawe Selatan, ElindoNews.id – Dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi di bidang sosial dan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi menandatangani perjanjian kerja sama.

Acara penandatanganan berlangsung di kantor Kejari Konsel, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejari, Ujang Sutisna, SH., MH, serta Kepala Dinas Sosial, Nurlita Jaya, S.Sos., M.Kes, pada 8 Juli 2024 di Andoolo.

Perjanjian kerja sama ini mencakup berbagai aspek, termasuk penanganan kasus hukum yang melibatkan penerima bantuan sosial, pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta peningkatan kesadaran hukum di kalangan penerima manfaat program sosial.

Kadis Sosial Nurlita Jaya menyatakan, langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan meningkatkan efektivitas program-program sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan.

BACA JUGA:  Kantah Konsel Akan Terbitkan 200 Sertifikat Elektronik dalam Program Konsolidasi Tanah

Nurlita juga menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi penerima bantuan sosial agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka serta terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul.

“Kami sangat menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam situasi rentan,” kata Nurlita Jaya, S.Sos., M.Kes.

Di tempat yang sama, Kajari Konsel Ujang Sutisna mengungkapkan pentingnya kerja sama antara kedua institusi ini untuk menciptakan sinergi yang kuat dalam penegakan hukum dan pelayanan sosial.

BACA JUGA:  Sapi Asal Konsel Dengan Harga 95 Juta Bakal Dikurbankan Presiden Jokowi di Baubau

“Kami berharap, melalui perjanjian ini, kami dapat bersama-sama memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konawe Selatan,” ujar Ujang Sutisna.

Ujang Sutisna juga menyebutkan bahwa kerja sama ini meliputi program edukasi hukum bagi penerima bantuan sosial, yang akan dilaksanakan melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum oleh tim Kejari Konsel, dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Acara penandatanganan perjanjian kerja sama diakhiri dengan sesi foto bersama dan diskusi singkat mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh kedua pihak dalam pelaksanaannya. Dengan adanya perjanjian ini, masyarakat Konawe Selatan diharapkan akan mendapatkan manfaat signifikan dalam bidang sosial dan hukum.