Konawe Selatan, ElindoNews.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berkolaborasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Konsel edukasi para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Benua.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan bertajuk Manajemen Bisnis pada Badan Usaha Milik Desa, Ketua Kadin Konsel Adi Jaya Putra. Bertempat di Balai desa Punggawukawu. Kamis, 30 Mei 2024.
Ia menjelaskan bahwa Kadin berperan sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.
“Tujuannya yakni membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta,” jelas pria yang populer disapa AJP ini.
Selain itu, Ketua KONI Konsel ini juga memaparkan arti dan fungsi manajemen kepada seluruh pengurus BUMDes.
“Manajemen merupakan sebuah proses yang dilakukan seseorang dalam mengatur kegiatan yang dikerjakan individu atau kelompok. Selain itu, manajemen juga berarti sebuah proses perencanaan, pengimplementasian dan pengendalian kegiatan oleh individu atau kelompok untuk mencapai sebuah tujuan,” jelas AJP.
Sementara fungsi dari manajemen yakni sebuah perencanaan, perorganisasian, pengarahan, evaluasi dan pengawasan.
Ketua DPD Partai NasDem Konsel ini juga menyampaikan langkah dalam membangun usaha dengan cara memperluas relasi atau jaringan bisnis.
“Salah satunya menganalisa sejauh mana perkembangan usaha. Meluangkan waktu untuk mengamati performa usaha yang mengalami penurunan, lalu analisis faktor penyebab terjadinya penurunan tersebut,” pungkasnya.
Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa DPMD Konsel, Irfantri mengatakan Pemkab Konsel khususnya DPMD Konsel sedari awal terus membina dan mendampingi BUMDes di Konsel. Tak hanya intens mendampingi pengelolaannya, pihaknya juga gencar melakukan monitoring dan evaluasi.
“Kita juga memaksimalkan workshop workshop yang diselenggarakan DPMD Konsel untuk seluruh BUMDES di Konawe Selatan. Terpenting, Bapak Bupati Konsel sangat mendukung. Ditunjukan dengan dikeluarkannya peraturan Bupati yang mengatur tentang BUMDES. Jadi semua yang berkaitan dengan badan usaha milik desa, baik itu pengelolaan, manajemen, dan strukturnya diatur dalam Perbup tersebut,” tutupnya.