2

Bawaslu Konsel Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Saat Masa Tenang Pemilu

Konawe Selatan, Elindonews.Id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang di salah satu Hotel di Konsel, Rabu 7 Februari 2024.

Rapat yang dihadiri Kasat Pol PP Konsel, Ivan Ardiansyah Saputra S.Stp, Ketua KPU Konsel, Muh Yunan S.Kom, kepolisian dan perwakilan partai politik di Konsel tersebut membahas penertiban APK demi mewujudkan pemilu yang nyaman dan tertib di Kabupaten Konawe Selatan.

BACA JUGA:  79 Pengawas TPS se-Kecamatan Tinanggea Resmi Dilantik

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa penertiban alat peraga kampanye pada masa tenang yakni 11-13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Konsel, melalui Anggota Bawaslu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bahrun Musu mengatakan, komitmen yang disepakati dalam penertiban APK yakni bahwa kesepakatan itu dilaksanakan secara kelembagaan sesuai tugas dan wewenang berdasarkan itikad baik para pihak.

BACA JUGA:  Panwascam Tinanggea Umumkan Hasil Seleksi Pengawas TPS

“Bahwa partai politik secara sendiri-sendiri diberikan waktu untuk menertibkan APK sesuai kesepakatan bersama ini sejak ditandatanganinya,” kata Bahrun.

Bahrun menegaskan, jika batas waktu yang telah disepakati tidak dapat dilaksanakan oleh partai politik, maka Satpol PP Kabupaten Konawe Selatan dapat menertibkan APK.

“Seperti APK yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di wilayah kerja Kabupaten Konawe Selatan,” jelas Bahrun.