2

Panwascam Tinanggea Umumkan Hasil Seleksi Pengawas TPS

Konawe Selatan, Elindonews.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Tinanggea umumkan hasil selesksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih.

Hal tersebut berdasarkan amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Pemberhentian tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS.

Ketua Panwascam Tinanggea Andri Indrawan mengatakan pengumuman PTPS setelah melalui berbagai proses, mulai dari penerimaan berkas hingga hasil seleksi wawancara, kata dia, Panwascam Tinanggea menetapkan 79 orang sebagai PTPS dari 98 orang yang mendaftar yang tersebar di 24 Desa/Kelurahan.

“79 orang yang terpilih dari 24 desa/kelurahan ini semoga dapat menjalankan tugas seusai dengan undang-undang yang berlaku, dan dapat netral dalam pemilu 2024 mendatang ini, selamat dan sukses kepada PTPS yang terpilih,” ujar Andri kepada media ini, Sabtu 20 Januari 2024.

BACA JUGA:  Bawaslu Konsel Maksimalkan Tugas Panwaslu Kecamatan Penyelesaian Sengketa Proses Kampanye

Ketua Divisi SDMO Data dan Informasi ini, mengungkapkan bahwa Perekrutan kali ini sangat sulit karena didahului oleh PPS merekrut KPPS sehingga peminat menjadi Pengawas TPS sangat kurang.

“Perekrutan Pengawas TPS saat ini agak berbeda dari Pemilu sebelumbya, terus lumayan sulit mendapatkan SDM yang di inginkan soalnya sudah diambil semua sama PPS untuk dijadikan KPPS,” terang Ketua Panwas 4 periode ini.

Akan tetapi, lanjut dia, atas kerjasama tim jajaran staf dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Tinanggea dalam melakukan pencarian SDM akhirnya tercapai dan bahkan Kelebihan Pendaftar.

“Alhamdulillah setelah kami perpanjang pendaftaran pada gelombang 3 akhirnya lebih pendaftarnya dari kuota 79 orang, setelah kita wawancara banyak yg kami dapatkan yang TMS salah satunya Aparat Desa dan BPD, lebih parahnya lagi ada yang mendaftar suaminya lulus KPPS, itukan hal yang dilarang dipenyelenggara khususnya Lembaga Pengawas,” bebernya.

BACA JUGA:  Ketua Komisi III DPRD Konsel, Menyerahkan Bantuan Pertukangan Tiga Kelompok di Kecamatan Angata

Andri menambahkan sebelum melakukan wawancara dan mengumumkan nama-nama yang lulus administrasi pada tanggal 10 Januari 2024 lalu, pada tahapan tersebut banyak yang gugur karena masuk menjadi anggota atau pengurus partai politik (SIPOL).

“pengumuman administrasi banyak yang gugur karena masuk SIPOL, makanya kami gugurkan, soalnya Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konsel sangat mewanti-wanti hal tersebut. Sementara untuk pelantikan dan Bimbingan teknis bagi Pengawas TPS terpilih akan dilaksanakan pada Senin tanggal 22 Januari 2024 mendatang,”pungkasnya.