Konawe Selatan, Elindonews.id – Guna memberikan informasi kepada partai politik (parpol) tentang pentingnya melaporkan dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memberikan bimbingan teknis (bimtek) tahapan dana kampanye dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di salah satu Hotel di Kota Kendari, Jumat 25 November 2023.
Bimtek tersebut bagian dari integrasi penggunaan Aplikasi SIKADEKA agar tahapan kampanye dan pelaporannya secara online.
Ketua KPU Konsel, Muh Yunan S.Kom didampingi Komisioner KPU Konawe Selatan, Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Eko Hasmawan Baso S.Sos mengatakan, bahwa tujuan dari bimtek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
“Bimtek ini juga untuk memudahkan kepada partai politik untuk menginput data-data parpol. Begitupula data laporan awal dana kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” ungkap Yunan.
Yunan menambahkan bimtem tersebut untuk memberikan informasi terhadap Parpol akan konsekuensi jika tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Materi Bintek tersebut dibawakan oleh Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilihan Umum, Eko Hasmawan Baso S.Sos terkait tata cara pengisian aplikasi SIKADEKA yang diikuti oleh Parpol peserta Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretaris KPU Konawe Selatan, Aila S.Sos dan Kasubag Tekhnis KPU Konawe Selatan, I Gusti Ngurah Wiradana S.Sos M.Ap.
Tak hanya itu, KPU Konawe Selatan melalui Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), La Ode Darman S.Sos M.Hum juga mensosialisasikan PKPU 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pemilu tahun 2024, di Hote Kubah 9 Kendari Jumat 24 November 2023.