Konawe Selatan, Elindonews.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Selatan (Konsel) membina dan memfasilitasi BUMDes secara konsisten.
Terbaru DPMD Konsel menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konsel, memfasilitasi 51 Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) peroleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMD Konsel, Annas Mas’ud. Dikatakannya berdasarkan hasil validasi data BUMDesa tahun 2023, terdapat 51 Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) yang telah berbadan hukum oleh Kementrian Hukum dan HAM RI.
“51 BUMDesa inilah yang sementara difasilitasi pembuatan Nomor Induk
Berusaha (NIB) oleh pihak Dinas PM-PTSP Kabupaten Konawe Selatan. BUMDes yang hadir di workshop hari ini, langsung mendapatkan pelayanan dari Dinas PM-PTSP,” ungkap Annas saat dikonfirmasi disela sela kegiatan Workshop Fasilitasi NIB bagi BUMDesa Berbadan Hukum, di aula DPMD Konsel, Kamis 2 November 2023.
Dikatakannya dengan mengantongi NIB memudahkan BUMDes mengembangkan usaha dan menunjang bisnis yang dilakukan di tingkat desa. Kemudahan yang dimaksud antara lain dalam mengakses dukungan Bank, kemudian dari segi legalitas lebih kuat, kemudahan mengakses kerjasama, dan manfaat manfaat lainnya.
“Setelah memiliki NIB, BUMDes dapat berjalan seperti perusahaan perusahaan lainnya. Olehnya kita harapkan seluruh BUMDes di Konsel sudah berbadan hukum dan itu yang terus kita fasilitasi. Setelah terdaftar di KemenkumHAM, selanjutnya mengurus NIB atau nomor induk berusaha,” ujar mantan Kadis Kominfo Konsel tersebut.
Adapun dalam pendaftaran NIB terdapat beberapa dokumen yang disyaratkan. Meliputi nama BUMDes, NPWP badan usaha, nomor sertifikat AHU untuk BUMDesa atau keterangan berbadan hukum dari Kemenkum HAM RI, modal usaha, nomor ponsel badan usaha. Pendaftar juga perlu memasukkan data direktur BUMDes yang mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, jabatan, jenis kelamin, tanggal lahir, dan alamat.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas PM-PTSP Konsel, I Putu Darta melalui Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal/DALAK, Hamdar. Ia menjelaskan pada poinnya, DPM-PTSP Konsel siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelaku usaha khususnya BUMDes.
“DPM-PTSP merespon baik program dari DPMD Konsel, dalam artian membantu dan menyiapkan juga memfasilitasi BUMDes di Konsel memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kita maksimalkan, bekerja keras agar bisa kelar satu hari ini, mengingat prosesnya bisa 10 sampai 15 menit untuk satu BUMDes,” ujarnya di lokasi workshop yang digelar DPMD Konsel.
Hamdar menjelaskan, proses memperoleh NIB dilakukan secara sistematis. Ada syarat dan tahapan yang harus dipenuhi.
“Tahapannya itu kita meminta kepada BUMDes terkait usaha apa yang dijalankan, kemudian berdasar Badan Hukum BUMDes yang dikeluarkan Kemenkumham langsung kita daftarkan ke akun OSS, untuk penerbitan NIB,” jelasnya.
Setelah terbit NIB, pihaknya memasukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atau jenis-jenis usaha yang akan didaftarkan. “Prosesnya bertahap sampai akhirnya ditandatangani elektronik oleh Kepala BKPM/Kementerian Investasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan BUMDes tak harus memiliki Badan Hukum untuk memperoleh NIB. Namun lebih baik jika BUMDes memiliki badan hukum. Karena BUMDes itu secara otomatis kuat di mata hukum dalam menjalankan usahanya.
“Kami berharap kedepannya semakin banyak bahkan seluruh BUMDes yang ada di Konawe Selatan berbadan hukum dari Kemenkumham serta memiliki Nomor Induk Berusaha. Kami dari Dinas PM-PTSP sangat siap mendukung hal tersebut,” pungkasnya.