Konawe Selatan, Elindonews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bakal menertibkan sejumlah baliho yang bertebaran ditempat umum dan diduga nelanggar aturan sebelum masa masuk tahapan kampanye.
Hal itu, ditegaskan oleh Kasatpol PP Konsel Ivan Ardiansyah usai menandatangani berita acara kesepakatan antara Bawaslu, KPU, Polres, Satpol-PP, dan Pimpinan Partai Politik Kabupaten Konawe Selatan di Hotel Wonua Monapa Resort, Rabu 1 November 2023.
Terkait soal isi kesepakatan itu, Kata Ivan, Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mewujudkan Pemilu 2024 yang nyaman dan tertib.
“Pasca rapat ini, sesuai kesepakatan dan itikad baik dari para pihak terkait, bahwa partai politik secara sendiri-sendiri telah diberikan waktu untuk menertibkan APS mulai hari ini sampai dengan tanggal 8 November 2023,” jelasnya.
Mantan Camat Palangga itu juga mengatakan, langkah awal sebagai upaya preventif dengan selalu berkoordinasi dengan pihak penyelenggara soal sentral wilayah pemasangan baliho maupun jumlah dan kategori melanggar.
“Jika dengan batas waktu yang telah disepakati tidak dilaksanakan penertiban APS oleh partai politik, maka kami berkawajiban untuk menertibkan mulai dari tanggal 9 November 2023 ini,” ungkap Ivan.
Dirinya juga memastikan anggota personil Satpol-PP Konsel yang berjumlah 331 orang itu sudah siap untuk menertibkan APS yang dimaksud.
“Olehnya itu, kami berharap stelah pertemuan ini ada tindak lanjut dari partai soal isi kesepakatan itu. Kemudian dari pihak penyelenggara maupun peserta pemilu dan seluruh masyarakat Konsel, mari kita tunjukkan pesta demokrasi tahun ini bakal lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui tahapan masa kampanye akan mulai berlaku pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.