Konawe Selatan, ElindoNews.id – Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Sosialisasi urgensi pencegahan Kasus Pertanahan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantah Amrullah, dihadiri unsur Forkopimda, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, Pihak Disnakertrans Provinsi Sultra, serta Sejumlah OPD, Camat dan Desa terkait.Bertempat di Aula Rapat Kantor Pertanahan Konsel, Rabu, 11 Oktober 2023.
Kakantah Konsel, Amrullah mengatakan sosialisasi ini salah satu instrumen dari Kementerian ATR/BPN dalam upaya mencegah dan menekan permasalahan pertanahan. Dimana dalam ruang lingkup permasalahan tanah itu terbagi atas tiga, yakni sengketa, konflik dan perkara.
“Sosialisasi ini intinya memberi pembekalan terkait sengketa masalah-masalah tanah pada pemerintah utamanya di tingkat Desa karena mereka yang bersentuhan langsung dengan permasalahan, atau sengketa, konflik, bahkan perkara di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, persoalan pertanahan cukup kompleks. Tak bisa hanya bertumpu pada satu instansi atau lembaga pemerintah.
“Sosialisasi ini melibatkan lintas sektoral baik Pemerintah Kabupaten Konsel, Polres Konsel, dan Dinas Transmigrasi Provinsi Sultra sebagai narasumber. Kita melibatkan pihak Dinas Transmigrasi karena masalah masalah transmigrasi sangat krusial dan kembali mencuat di Konsel,” kata ia.
Lebih lanjut dirinya berharap sosialisasi ini mampu menekan terjadinya permasalahan sengketa di Kabupaten Konawe Selatan. Dikatakannya, upaya ini tidak hanya sampai pada sosialiasi. Telah dipersiapkan tindak lanjutnya di lapangan.
“Kami sudah ada rencana aksi tindak lanjut. Kalau program yang sudah berjalan yakni seperti PTSL, Gemapatas itu salah satu untuk mengurangi atau menekan suatu konflik atau masalah di masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu Asisten I Pemkab Konsel, Amran Aras mengatakan selama ini sinergitas yang terbangun antar Pemda dan BPN atau Kantah Konsel cukup baik. Ia mengakui persoalan pertanahan tak bisa dikerja sendirian perlu keterlibatan lintas sektoral.
“Sosialisasi ini merupakan upaya kami lintas sektoral dalam menekan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Sehingga tiap langkah yang diambil di lapangan memiliki satu kesepahaman,” jelasnya.
Dirinya menyebut, dalam menekan permasalahan di lapangan selalu bersinergi antar stakeholder. Kemudian, lanjutnya, pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Konsel H Surunuddin Dangga telah membentuk tim penyelesaian sengketa tingkat Kabupaten, dan sejumlah langkah strategis lainnya.
“Pemda Konsel bersama Forkopimda senantiasa hadir menekan persoalan pertanahan di Kabupaten Konawe Selatan,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo menjelaskan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Konsel merupakan program yang penting. Pihak kepolisian, kata ia, masuk pada pencegahan konflik sosial yang diakibatkan permasalahan pertanahan.
“Polres Konsel mengajak seluruh stakeholder baik pemerintah maupun BPN (Kantor Pertanahan) bersama-sama dalam upaya identifikasi atau pencegahan konflik yang diakibatkan permasalahan tanah,” ujarnya.
Permasalahan tanah di Konsel, sambungnya, harus segera dituntaskan kendati bertahap. Tujuannya menghindari keresahan keresahan di tingkat masyarakat. Dan tentunya mengganggu jalannya investasi di daerah.
“Kepolisian tentunya konsen mencegah terjadinya pidana yang diakibatkan dari konflik Pertanahan. Seperti pengrusakan, penyerobotan, bahkan penganiayaan yang muncul akibat kekecewaan pihak-pihak yang melakukan penuntutan,” terangnya.
Dikatakannya dalam tindakan di lapangan, Polres Konsel mengedepankan upaya preemtif, dan preventif. Tugas Polisi, lanjutnya, bagaimana masyarakat secara luas merasa tenang.
“Kami mengimbau masyarakat atau pihak manapun lebih menahan diri dalam menghadapi konflik utamanya pertanahan. Jangan terjadi tindak pidana di luar perkara utama. Lebih baik sampaikan pada pemerintah apa permasalahannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Kemudian dari Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili Kepala Bidang PKP2TRANS, Irvan Ma’asy menjelaskan terkait persoalan yang terjadi di wilayah eks transmigrasi di Arongo, Konsel. Kasus di daerah itu melibatkan antara masyarakat dan perusahaan.
“Kini masalah di Arongo sudah masuk ranah hukum. Sebagai instansi pemerintah terkait transmigrasi kami mempersiapkan diri seperti memberi kesaksian maupun hal lain yang dibutuhkan dihadapan hukum,” ungkapnya.
Saat ini aktivitas penggusuran dari pihak perusahaan sementara dihentikan. Sambil menunggu proses hukum yang berlangsung.
“Kami tidak bisa menentukan mana salah atau benar, biarkan hukum bekerja. Disini kami menginventarisir dan mengidentifikasi dasar legalitas adanya masyarakat Transmigrasi di UPT Arongo tersebut. Untuk bahan kita nanti mempertahankan keberadaan masyarakat disana,” terangnya.