2
SULTRA  

BNNP Sultra Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh

KENDARI, ELINDONEWS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga tersangka kurir narkoba jaringan Provinsi Aceh dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram selama periode triwulan III.

Plt Kepala BNNP Sultra, Muhammad Santoso mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan dua laporan kasus pengedaran narkotika.

“Hari Selasa 26 September sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamtan Mandonga, tim berhasil melakukan pengangkapan terhadap seorang lelaki berinisial FA serta berhasil menemukan dua bungkus plastik bening yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,006 gram dengan modus sistem tabrak tangan,” kata Santoso, Senin 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolres

Selanjutnya, pada pukul 18.52 Wita di Jalan Poros Bandara Halu Oleo, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Mandonga, pihaknya kembali berhasil meringkus satu orang lelaki berinisial MS dengan barang bukti tiga bungkus plastik yang berisikan sabu siap edar.

“Dengan berat 504 gram adapun modus yang digunakan dengan cara tabrak tangan,” jelasnya.

Lanjut Santoso, setelah melakukan pengembangan tim BNNP Sultra kembali berhasil membekuk seorang lelaki M di ruang keberangkatan Bandara Halu Oleo Kendari.

BACA JUGA:  Wujudkan Pemilu Aman, Polda Sultra Deklarasikan Pemilu Damai 2024

“Tersangka M diamankan di Bandada Halu Oleo yang hendak akan berangkat ke Aceh, M ini asalnya dari Aceh, dia kurir antar provinsi,” ungkapnya.

Santoso menjelaskan, para terasangka mengaku bahwa barang haram itu berasal dari Provinsi Aceh.

“Para pelaku FA dikenalakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat UU Nomor 35 tahun 2009. Sedangkan MS dan M terkena pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.